JPU Kejari Alor Agendakan Pelimpahan Kasus DAK Pendidikan Tahun 2019 Untuk Disidangkan

- 11 Mei 2022, 16:48 WIB
Kegiatan pengeledahan oleh tim Kejari Alor di Kantor Dinas Pendidikan dalam pengusutan  Kasus  DAK Pendidikan Tahun 2019 (foto dokumentasi)
Kegiatan pengeledahan oleh tim Kejari Alor di Kantor Dinas Pendidikan dalam pengusutan Kasus DAK Pendidikan Tahun 2019 (foto dokumentasi) /

Ardi selain menjelaskan berkaitan dengan rencana pelaksanaan sidang Kasus tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 yang menyeret dua tersangka KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam, juga menyentil tentang penangganan kasus tersebut baik dalam kegiatan penyidikan maupun penyelidikan terhadap objek-objek yang ada dalam program wajib belajar 9 tahun yang dibiayai dengan sumber anggaran yang sama.

Menurut Ardi, kasus tersebut meski akan disidangkan, namun untuk penangganan lanjutannya tetap berjalan, dan pihaknya telah mengatur schedulenya.

"Kalau ditanya apakah ada penambahan tersangka, biarlah kami bekerja dulu, karena kasus DAK pendidikan tahun 2019 ini masih panjang dan tengah berjalan penangganannya," ungkap mantan Kasie Barang Bukti Kejari Belu ini.

Untuk diketahui sebelumnya diberitakan MEDIA KUPANG, Kejari Alor pada bulan Desember 2021 lalu menetapkan tersangka dan menahan KPA, Alberth N. Ouwpoly dan PPK, Khairul Umam dalam kasus dugaan tipikor DAK Pendidikan Kabupaten Alor tahun 2019 dalam 4 item kegiatan, yakni pembangunan laboratorium dan pembangunan perpustakaan, rehabilitasi perpustakaan, dan pengadaan meubeler.

Kasus ini cukup menarik perhatian publik, karena penangganan kasus tersebut hingga saat ini masih tetap berjalan, bahkan Jaksa kembali mengeluarkan sprint lid item kegiatan lainnya yang dibiayai oleh DAK Pendidikan tahun 2019 ini.***

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x