Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu NTT Dibuka Hanya Seminggu, Berikut Jadwalnya

- 12 Juni 2022, 21:57 WIB
Logo Bawaslu NTT
Logo Bawaslu NTT /Hiro/Sumber Foto : https://ntt.bawaslu.go.id


MEDIA KUPANG - Dalam rangka pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu NTT membuka pendaftaran anggota Bawaslu bagi putera/puteri terbaik yang memenuhi syarat.

Hal ini tertuang dalam pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu dengan nomor 02/Timsel Bawaslu NTT/VI/2022, tertanggal 12 Juni 2022.

Baca Juga : Kasus Penganiayaan dan Pengeroyakan Guru SD Negeri Oelbeba, Kepsek Sekeluarga Ditahan Polres Kupang

Baca Juga : Jenazah Eril Disemayamkan di Gedung Pakuan, Ini Himbauan Ridwan Kamil bagi Pelayat

Berdasarkan pengumuman tersebut, pendaftaran anggota Bawaslu Provinsi NTT akan dibuka selama seminggu pada tanggal 22 - 30 Juni 2022 mendatang.

Bagi Warga Negara Indonesia yang berminat dapat mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada tim seleksi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan
pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
7. Berdomisili di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan
narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada
saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi
kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum
apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun
atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan
dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama
masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama
Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.


Setelah persyaratan terpenuhi, surat lamaran wajib dibuat rangkap tiga, dengan duanya hasil fotocopy dan wajib melampirkan hal-hal berikut:

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota
Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur;
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang
masih berlaku;
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir
oleh instansiyang berwenang;
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945;
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit
Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat
keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu
kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas
narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes
narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan
tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun terakhir,
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di
pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah pada saat mendaftar;
11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan
pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik
daerah dari pejabat yang berwenang;
12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan
organisasikemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan
hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Nusa
Tenggara Timur;
13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari
pengadilan negeri;
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan
sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri
Sipil yang akan mengikuti seleksi
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.

Halaman:

Editor: Primus Nahak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x