Trotoar di Kota Kupang Arahkan Pengguna Tabrak Tiang, Salah Siapa? Ketahui Fungsi dan Sanksi Bagi Pelanggar

- 24 Agustus 2022, 05:20 WIB
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga.
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga. /Media Kupang/Herman Ef Tanouf

MEDIA KUPANG –Beberapa trotoar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuat tidak sesuai fungsinya. Selain merampas hak-hak pejalan kaki, juga tidak ramah disabilitas.

Trotoar dimaksud berada di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Tepatnya di depan Kantor Perkumpulan Pikul, berseblahan dengan Kantor Pos Indonesia.

Tampak dalam foto, trotoar itu mengarahkan para pengguna untuk menambrak tiang listrik, tiang Telkom, dan pot bunga. Belum lagi jika trotoar itu dilewati oleh para penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Rabu 24 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Rupanya pihak yang bertanggungjawab untuk membangun trotoar tidak mengetahui secara baik fungsi dari trotoar itu sendiri atau diduga sengaja melakukan pembiaran.

Sebaliknya, adanya tiang listrik, tiang Telkom, dan pot bunga, menjadi tanda bahwa pihak-pihak terkait gagal memahami fungsi trotoar.

Lantas, apa itu trotoar, fungsi dan sanksi yang diberi jika melanggar? Dihimpun MediaKupang.com dari berbagai sumber, berikut arti, fungsi trotoar, dan sanksi bagi para pelanggar.

Batasan dan Fungsi Trotoar

Secara umum, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x