Trotoar di Kota Kupang Arahkan Pengguna Tabrak Tiang, Salah Siapa? Ketahui Fungsi dan Sanksi Bagi Pelanggar

- 24 Agustus 2022, 05:20 WIB
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga.
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga. /Media Kupang/Herman Ef Tanouf

Batasan itu termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999.

Baca Juga: Daftarkan Film Terbaikmu! KFK Buka Kompetisi Flobamora Film Festival, Cek Syaratnya

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal (114) tertulis, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.

Adapun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Selain itu, dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Selanjutnya diatur dalam Pasal 131 ayat (1), termaktub di dalamnya hak pejalan kaki. Selain itu, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ.

Baca Juga: Lebih Seram dari Film Pengabdi Setan 2, Joko Anwar Siap Filmkan Kasus Ferdy Sambo?

Dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum, wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Sanksi Bagi Para Pelanggar

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (2) ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengalami gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah