Trotoar di Kota Kupang Arahkan Pengguna Tabrak Tiang, Salah Siapa? Ketahui Fungsi dan Sanksi Bagi Pelanggar

- 24 Agustus 2022, 05:20 WIB
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga.
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga. /Media Kupang/Herman Ef Tanouf

Diketahui, trotoar adalah fasilitas publik yang secara khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Trotoar pun bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini berarti, segala tindakan yang mengganggu fungsi trotoar adalah perbuatan melanggar hukum. Karenanya, para pelanggar patut dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (2).

Tertulis, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Bubarkan Saja

Selanjutnya, termaktub dalam Pasal 275 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi persyaratan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dalam ayat (2) pasal tersebut, setiap orang yang melakukan pengrusakan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Jika kasusnya sebagaimana dalam foto di atas, siapakah yang pantas untuk disalahkan? Entah siapa pun itu, trotoar semestinya dikembalikan fungsinya.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah