Trotoar di Kota Kupang Arahkan Pengguna Tabrak Tiang, Salah Siapa? Ketahui Fungsi dan Sanksi Bagi Pelanggar

- 24 Agustus 2022, 05:20 WIB
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga.
Salah satu trotoar di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang yang mengarahkan pengguna menabrak tiang listrik, tiang Telkom hingga pot bunga. /Media Kupang/Herman Ef Tanouf

MEDIA KUPANG –Beberapa trotoar di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibuat tidak sesuai fungsinya. Selain merampas hak-hak pejalan kaki, juga tidak ramah disabilitas.

Trotoar dimaksud berada di Jalan Bhakti Karya Nomor 6, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Tepatnya di depan Kantor Perkumpulan Pikul, berseblahan dengan Kantor Pos Indonesia.

Tampak dalam foto, trotoar itu mengarahkan para pengguna untuk menambrak tiang listrik, tiang Telkom, dan pot bunga. Belum lagi jika trotoar itu dilewati oleh para penyandang disabilitas.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Rabu 24 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Rupanya pihak yang bertanggungjawab untuk membangun trotoar tidak mengetahui secara baik fungsi dari trotoar itu sendiri atau diduga sengaja melakukan pembiaran.

Sebaliknya, adanya tiang listrik, tiang Telkom, dan pot bunga, menjadi tanda bahwa pihak-pihak terkait gagal memahami fungsi trotoar.

Lantas, apa itu trotoar, fungsi dan sanksi yang diberi jika melanggar? Dihimpun MediaKupang.com dari berbagai sumber, berikut arti, fungsi trotoar, dan sanksi bagi para pelanggar.

Batasan dan Fungsi Trotoar

Secara umum, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang terletak di daerah manfaat jalan, diberi lapis permukaan, diberi elevasi lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan, dan sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

Batasan itu termaktub dalam Keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999.

Baca Juga: Daftarkan Film Terbaikmu! KFK Buka Kompetisi Flobamora Film Festival, Cek Syaratnya

Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 Pasal (114) tertulis, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang bisa digunakan untuk pesepeda bila tidak tersedia jalur sepeda.

Adapun Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 3 Tahun 2014, trotoar adalah jalur pejalan kaki yang umumnya sejajar dengan sumbu jalan dan lebih tinggi dari permukaan perkerasan jalan untuk menjamin keselamatan pejalan kaki yang bersangkutan.

Selain itu, dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan, trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas.

Selanjutnya diatur dalam Pasal 131 ayat (1), termaktub di dalamnya hak pejalan kaki. Selain itu, dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ.

Baca Juga: Lebih Seram dari Film Pengabdi Setan 2, Joko Anwar Siap Filmkan Kasus Ferdy Sambo?

Dijelaskan bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum, wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan. Salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Sanksi Bagi Para Pelanggar

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 28 ayat (2) ditegaskan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengalami gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Diketahui, trotoar adalah fasilitas publik yang secara khusus diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Trotoar pun bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.

Hal ini berarti, segala tindakan yang mengganggu fungsi trotoar adalah perbuatan melanggar hukum. Karenanya, para pelanggar patut dihukum sebagaimana diatur dalam Pasal 274 ayat (2).

Tertulis, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan, dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Pertanyakan Tugas Kompolnas, Mahfud MD: Bubarkan Saja

Selanjutnya, termaktub dalam Pasal 275 ayat (1) bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi persyaratan lalu lintas, fasilitas pejalan kaki , dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Dalam ayat (2) pasal tersebut, setiap orang yang melakukan pengrusakan, dapat dipidana dengan kurungan paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp50 juta rupiah.

Jika kasusnya sebagaimana dalam foto di atas, siapakah yang pantas untuk disalahkan? Entah siapa pun itu, trotoar semestinya dikembalikan fungsinya.***

Editor: Efriyanto Tanouf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah