DOJ AS Tuduh Google Menyeret Mereka dalam Uji Coba Antimonopoli

- 22 Maret 2021, 13:00 WIB
Logo Google
Logo Google /Foto : istimewa

MEDIA KUPANG - Departemen Of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menuduh Google berlarut-larut dalam memberikan dokumen untuk persiapan persidangan atas tuduhan bahwa mereka melanggar undang-undang antimonopoli. Sementara, raksasa pencarian dan periklanan ini mengatakan bahwa pemerintah tidak masuk akal.

Dalam pengajuan bersama Kamis malam lalu, DOJ mengungkapkan bahwa Alphabet Google telah menolak keras beberapa istilah penelusuran yang ingin digunakan pemerintah untuk menemukan dokumen yang relevan. Disamping itu, DOJ memperkirakan permintaan ke Google akan menghasilkan 4,85 juta dokumen.

DOJ juga mengatakan bahwa Google telah menolak untuk menyetujui lusinan "penjaga" tambahan, yang pada dasarnya adalah orang-orang yang email dan dokumen lainnya akan digeledah sebagai bagian dari produksi dokumen pra-sidang.

Baca Juga: Juventus Takluk Dari Benevento, Scudetto Hampir Dipastikan Hilang

Sementara itu, Google, pada bagiannya menjelaskan bahwa, mereka telah meninjau lebih dari 12 juta dokumen untuk kasus pemerintah dan menyatakan keprihatinan pada semakin banyaknya penjaga yang dokumennya diminta.

"Usulan Penggugat DOJ tidak masuk akal dan tidak proporsional dengan kebutuhan kasus ini," kata Google dalam pengajuannya, dikutip dari Reuters.

Kasus yang sedang dibahas adalah pemerintah federal dan salah satu tuntutan hukum negara bagian terhadap Google. Tindakan tersebut adalah dua dari lima gugatan antitrust yang diajukan terhadap Big Tech tahun lalu.***

 

Editor: Eryck S

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah