Selama Perang Dunia II, giliran Nazi. Baik Adolf Hitler dan Hermann Göring sangat menginginkan karya seni tersebut. Namun sebelum itu, Nazi juga telah memburu lukisan itu pada Perang Dunia I.
Muncul spekulasi bahwa Hitler percaya, karya seni itu adalah peta kode untuk peninggalan Kristen yang hilang. Diyakini, akan ada kekuatan gaib bagi mereka yang memilikinya.
Pasukan Hitler akhirnya menemukan Ghent Altarpiece, yang saat itu sedang dibawa dalam perjalanan ke Vatikan untuk diamankan. Nazi lalu menyembunyikan karya seni itu di tambang garam Austria dengan karya jarahan lainnya.
Lukisan itu lalu dikembalikan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Versailles (1919). Salah satu isinya disebutkan bahwa Jerman harus mengembalikan Ghent Altarpiece kepada rakyat Belgia.
Pada tahun 1934, dua panel dari mahakarya Flemish Jan van Eyck itu kembali dicuri. Salah satunya lalu ditemukan, namun yang lainnya hilang. Akibatnya, panel yang hilang (Hakim yang Adil) diganti dengan salinan.
Selama Perang Dunia II (1939-1945), Ghent Altarpiece kembali dicuri oleh Hitler (pasukan Jerman). Sebagaimana disebutkan sebelumnya, karya seni itu disembunyikan di tambang garam Austria.
Pada tahun 1945, pasukan Amerika Serikat (AS) menemukan lukisan tersebut. Selanjutnya dikembalikan ke Katedral Santo Bavo, Belgia.
Ghent Altarpiece kemudian direstorasi sejak 2012 hingga 2020. Keberadaanya terus menjadi daya tarik bagi dunia.