Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Kepala SMAK St. Klaus Kuwu
Ia mengatakan, fasilitas BVK dimanfaatkan antara lain untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit, dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.
"Jadi tidak boleh disalahgunakan dan jika tidak sesuai tujuan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Halim menegaskan.
Ia menambahkan semakin banyak warga negara asing yang memanfaatkan fasilitas tersebut maka diharapkan dapat berdampak menggeliatkan perekonomian daerah-daerah di perbatasan Indonesia-Timor Leste.***