Ratusan Warga Negara Timor Leste bebas Masuk ke Indonesia karena ada Fasilitas ini

- 17 Februari 2023, 15:46 WIB
 Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim
Kepala Kantor Imigrasi Kelas IIA Tempat Pemeriksaan Imigrasi Atambua KA Halim /K.A Halim/

Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kematian Kepala SMAK St. Klaus Kuwu

Ia mengatakan, fasilitas BVK dimanfaatkan antara lain untuk kunjungan wisata, tugas pemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, kunjungan rapat, serta transit, dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

"Jadi tidak boleh disalahgunakan dan jika tidak sesuai tujuan maka akan ditindak sesuai aturan yang berlaku," ucap Halim menegaskan.

Ia menambahkan semakin banyak warga negara asing yang memanfaatkan fasilitas tersebut maka diharapkan dapat berdampak menggeliatkan perekonomian daerah-daerah di perbatasan Indonesia-Timor Leste.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah