Dispensasi Lima Bulan, Tarif Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023

8 Agustus 2022, 14:51 WIB
Puncak Pulau Padar, Kawasan Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. /Victory News/Gerasimos Satria

MEDIA KUPANG – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) memberikan dispensasi kepada para wisatawan yang ingin berkunjung ke Taman Nasional (TN) Komodo. Dispensasi itu terkait kebijakan pemerintah yang bersikukuh menaikkan tarif masuk TN Komodo senilai Rp3,75 juta.

Dispensasi itu disampaikan oleh Kepala Dinas Parekraf NTT, Zeth Sony Libing. Ia mengatakan, dispensasi tarif masuk TN Komodo diberlakukan selama lima bulan ke depan, dan tarif lama tetap diberlakukan.

“Pemberlakuan tarif baru sebesar Rp3,75 juta mulai berlaku pada 1 Januari 2023,” kata Zeth, dikutip Media Kupang.com dari Antara pada Senin, 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Bentuk Tindakan Tegas Polri dan Bisa Dipidana

Lebih lanjut ia mengatakan, selama periode Agustus – Desember 2022, wisatawan baik domestik maupun mancanegara yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Pulau Padar tetap berlaku tarif lama.

Tarif dimaksud, Rp75 ribu bagi wisatwan domestik, dan Rp150 ribu bagi wisatawan mancanegara. Oleh karenanya, untuk mengisi waktu lima bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan.

Zeth juga menginformasikan, pemberian dispensasi itu merupakan saran dan masukan dari berbagai pihak. “Termasuk arahan dari bapak Presiden Joko Widodo.”

Pemprov NTT juga tetap menerima masukan dari pihak lain “seperti masukan dari bapak Uskup Ruteng Mgr. Siprianus Hormat, para Ulama, Pendeta, dan tokoh masyarakat di daerah itu.”

Baca Juga: Bharada E Mengakui Kesaksian Sebelumnya Rekayasa

Terkait kebijakan tarif baru, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Labuan Bajo. Terlebih kepada pelaku pariwisata agar mendapat pemahaman tentang kebijakan tarif yang baru.

Dilansir Vox NTT, Zeth menyebutkan visi dari pemerintah terkait TN Komodo. Pertama, melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya. Kedua, menjaga pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.

“Nah, berdasarkan dua visi besar itu, maka pemerintah mengambil kebijakan soal kontribusi bagi wisatawan untuk melakukan atau memujudkan dua visi besar itu,” katanya.

Tarif Baru, Dievaluasi Tapi Tidak Dibatalkan

Sebelumnya, pada 4 Agustus 2022 lalu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi harga tiket masuk TN Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT.

Airlangga menyampaikan hal itu untuk menanggapi aksi mogok Asosiasi Pelaku Wisata dan individu pelaku wisata di Labuan Bajo, NTT. Sebab kebijakan tarif baru itu, seharusnya diberlakukan sejak 1 Agustus 2022.

“Nanti kita evaluasi dan lihat lagi karena memang ada konservasi dan rehabilitasi yang dilakukan,” katanya.

Baca Juga: Polisi : AKP R Telah Diamankan Terkait Kejadian di Hotel Planet, Saat Ini Ditempatkan di Patsus

Menurutnya, pemerintah mempertimbangkan pembatasan wisatawan. “Ditambah lagi dengan adanya pembatasan jumlah, tentu kita akan perhatikan dan kita bahas dengan kementerian teknis.”

Di lain pihak, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiago Uno memastikan tidak ada pembatalan terkait kenaikan biaya kunjungan berwisata ke TN Komodo selama setahun.

“Penundaan atau pembatalan yang ada adalah bagaimana kita menata agar informasi ini bisa dicerna dan dimengerti oleh para wisatwan dan pelaku pariwisata di Labuan Bajo dan NTT,” katanya pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Diketahui, kebijakan terkait tarif masuk yang baru ke TN Komodo senilai Rp3,75 juta itu diumumkan oleh Sandiaga Uno pada 11 Juli 2022 lalu. Dijelaskan, pemerintah fokus mengembangkan pariwisata berkualitas dan berkelanjutan (Wisata Super Premium).

Baca Juga: Mengenal IMAX, Teknologi Format Film yang Digunakan 'Pengabdi Setan 2'

Kebijakan tersebut menuai protes dari berbagai kalangan. Akibatnya, para pelaku wisata di Manggarai Barat menghentikan semua jenis pelayanan jasa pariwisata Kepulauan Taman Nasional dan seluruh destinasi wisata di Manggarai Barat mulai 1 – 31 Agustus 2022.

Para pelaku wisata itu antara lain, pemilik kapal wisata, penyedia jasa transportasi darat, pemilik hotel dan restoran, fotografer, pemandu wisata hingga pelaku kuliner.

Mereka menilai, kenaikan tarif masuk TN Komodo senilai Rp3,75 juta, wujud monopoli PT. Flobamor, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov NTT.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler