Bertambah Lagi, Penyelewengan Dana Sosial Boeing oleh ACT Jadi Rp107,3 Miliar

8 Agustus 2022, 19:46 WIB
Pegawai beraktivitas di Kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menara 165, Jakarta. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

MEDIA KUPANG – Penyelewengan dana sosial Boeing yang dilakukan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus diusut penyidik Bareskrim Polri. Jumlah dana yang disalahgunakan oleh lembaga filantropi itu diduga senilai Rp107,3 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabapenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah. Ada juga fakta mengejutkan dari hasil penyidikan tersebut.

"Dari hasil pendalaman penyidik Bareskrim Polri dan tim audit bahwa dana sosial Boeing yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya diduga sebesar Rp107,3 miliar," kata Nurul pada Senin, 8 Agustus 2022, dikutip Media-Kupang.com dari PMJ News.

Baca Juga: PC Istri Irjen Ferdy Sambo Muncul ke Publik dan Sampaikan Pesan Mengharukan Ini

Lanjut Nurul, dana bantuan yang diberikan Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 sekitar Rp 138 miliar. Namun dari hasil penyidikan, dana bantuan yang disalurkan oleh ACT hanya Rp 30,8 miliar.

“Didapati fakta juga bahwa ternyata dana sosial Boeing yang digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana sosial sesuai proposal ahli waris, berdasarkan hasil audit, diduga hanya sebesar Rp 30,8 miliar."

Nurul merinci, dana bantuan tersebut digunanakan ACT untuk pengadaan Armada Rice Truk sekitar Rp2 miliar, pengadaan Armada Program Big Food Bus Rp2,8 miliar, dan dana pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Dispensasi Lima Bulan, Tarif Masuk TN Komodo Rp3,75 Juta Berlaku 1 Januari 2023

Selain itu juga digunakan untuk dana talangan kepada Koperasi Syariah 212 senilai Rp10 miliar, dana talangan kepada CV CUN sebesar Rp3 miliar, dan dana talangan kepada PT. MBGS sebesar Rp7,8 miliar.

Ditemukan juga, ACT menggunakan dana bantuan Boeing itu untuk operasional yayasan. Seperti gaji, tunjangan, sewa kantor dan pelunasan pembelian kantor, juga untuk yayasan lain yang terafiliasi dengan ACT.

Dalam kasus ACT ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat orang dimaksud antara lain, Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT Ahyudin, Ketua Dewan Pembina ACT Novariandi Imam Akbari, dan Hariyana Hermain yang merupakan salah satu pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT.

Sebelumnya, dana yang diselewengkan ACT berjumlah sekitar Rp40 miliar, tapi setelah diaudit bertambah menjadi Rp 68 miliar. Lalu pada Jumat, 5 Agustus 2022 lalu, bertambah menjadi Rp107,3 miliar setelah dilakukan pendalaman oleh auditor.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler