Irjen Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Bharada E Soal Justice Collaborator?

9 Agustus 2022, 22:27 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka Irjen Ferdy Sambo /PMJ News

MEDIA KUPANG – Tersangka baru dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J telah diumumkan secara langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers, Kapolri menyebut bahwa Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo, setelah gelas perkara dilakukan Tim Khusus (Timsus) Polri pada Selasa pagi, 9 Agustus 2022.

"Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," ujar Kapolri Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Agustus 2022, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Rabu 10 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Kapolri Sigit mengatakan, dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP termasuk saksi terkait lainnya “tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal.”

Fakta mengejutkan, penembakan terhadap Brigadir J yang dilakukan oleh “Saudara RE (Bharada E), atas perintah FS (Ferdy Sambo).” Agar seolah terjadi tembak-menembak, Irjen Ferdy Sambo melakukan penembakan menggunakan senjata Brigadir J ke dinding berkali-kali.

Dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai salah satu tersangka baru, potensi ancaman terhadap Bharada E pun bertambah.

Hal ini pun terkait dengan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh pihak Bharada E kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Mengingat, Bharada E masih berstatus pemohon JC.

Baca Juga: Keberadaan Rusun, Lokasi Syuting dan Latar Utama Film Pengabdi Setan 2 Garapan Joko Anwar

Untuk mengajukan JC, maka seseorang harus memenuhi sejumlah syarat. Sebagaimana dikatakan Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo. Di antaranya, bukan pelaku utama, dan bersedia mengungkap peran semua orang yang terlibat termasuk atasan.

Hasto menjelaskan, keterangan yang diberikan oleh pihak Bharada E harus berdampak signifikan dalam proses peradilan pidana. Termasuk adanya potensi ancaman yang bakal diterima.

“Karena ada relasi kuasa dalam kasus ini, tentu saja potensi ancaman terhadap yang bersangkutan besar,” kata Hasto, dilansir Antara pada 9 Agustus 2022.

Karenanya, pihak LPSK pun telah menyampaikan, apabila Bharada E menjadi tersangka, maka masih bisa menjadi JC. Dengannya hak istimewa diperole di mana berkas perkara dan tempat penahanan dipisahkan dari pelaku lainnya.

Oleh sebab Bharada E masih berstatus pemohon JC, maka LPSK diminta untuk segera berkoordinasi dengan dengan pihak Bharada E maupun Kabareskrim Polri.

“Bareskrim meminta agar LPSK segera mengirim surat ke Kabareskrim Polri untuk koordinasi Justice Collaborator,” kata Hasto.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler