Alasan Deolipa Yumara Minta Dibayar Rp15 Trilun dan Siap Gugat Kapolri hingga Jokowi

13 Agustus 2022, 14:32 WIB
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang minta dibayar Rp15 triliun oleh negara. Jika tidak dibayar, maka dirinya siap menggugat Kapolri hingga Presiden Jokowi /YouTube/Deolipa Project

MEDIA KUPANG – Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharad E yang dicabut kuasanya pada 10 Agustus 2022 terkait kasus penembakan Brigadir J, kembali menyita perhatian publik.

Deolipa Yumara diketahui, meminta fee sebesar Rp15 triliun sebagai pengacara ketika mendampingi mantan kliennya, Bharada E. Uang sebesar itu, buntut pencabutan kuasa kepadanya melalui surat yang ditulis Bharada E.

“Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara. Saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya,” kata Deolipa pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Terlibat Judi Online, 78 Orang Ditangkap Polisi

Ia pun menegaskan, dirinya siap menggugat negara jika tidak dibayar sesuai permintaannya. “Negara kan kaya, masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya, kalau enggak ada, kita gugat.”

Diketahui, pihak yang akan digugat yaitu Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Gugatan itu akan dilayangkan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia pun mengomentari surat pencabutan kuasa yang ditulis Bharada E. Menurutnya, surat tersebut bukan atas kehendak Bharada E, salah satu tersangka penembakan Brigadir J.

Baca Juga: Temuan Minyak Bumi di Pantai Wemasa Kabupaten Malaka, Badan Geologi Usulkan Jadi Wilayah Kerja Migas

“Mengenai pencabutan kuasa ke saya, Eliezer ini kan di dalam tahanan. Mana ada dia ngerti kejadian di luar-luar itu, gak ada. Dia di dalam tahanan, ya kan. Mana bisa dia ada di dalam tahanan, bikin ketikan-ketikan secara rapi,” katanya, dikutip dari akun YouTube Metro TV.

Deolipa Yumara pun meragukan surat yang sarat bahasa hukum itu ditulis oleh Bharada E. Artinya ada pihak lain yang telah menghendakinya untuk menulis surat tersebut.

“Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, gak bisa nulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum, anak kuliah hukum yang bisa nulis beginian. Dia anggota Brimob, nulis begini, ya gak cocok.”

Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan Dukun se - Indonesia Gegara Diduga Menghina Profesi Dukun

Diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengganti pengacara. Pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga bersama tim menyatakan mundur pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Sedangkan Deolipa Yumara bersama rekannya Muhammad Burhanuddin yang turut membongkar kasus penembakan Brigadir J pun diganti melalui surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.

Digantinya kedua pengacara ini, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Brigjen Andi pada Jumat, 12 Agustus 2022.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: YouTube Metro TV

Tags

Terkini

Terpopuler