HUT ke-77 RI: Kemenkumham Beri Remisi kepada 166.191 Narapidana, 2.725 Langsung Bebas

17 Agustus 2022, 12:48 WIB
Menkumham Yasona Laoly. Pemerintah Indonesia melalui Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 168.916 narapidana. Sebanyak 2.725 di antaranya langsung bebas pada HUT ke-77 RI, 17 Agustus 2022. /Instagram/@yasonna.laoly

MEDIA KUPANG – Pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-77 Republik Indonesia (HUT ke-77 RI) 17 Agustus 2022, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi kepada 168.916 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia.

Pemberian remisi itu disampaikan Menkumham Yasonna Laoly pada Rabu, 17 Agustus 2022. Ia mengatakan, sebanyak 2.725 narapidana di antaranya dapat langsung bebas hari ini.

“Pemerintah melalui Kementerian hukum dan HAM memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana di seluruh Indonesia,” katanya di Kantor Kemenkumham, dilansir PMJ News.

Baca Juga: Hitungan Jam Polres Alor Bekuk Pelaku Penganiayaan Berat Di Pura, Korban Akhirnya Meninggal

Menkumham Yasona menjelaskan, dari jumlah tersebut, sebanyak 166.191 orang narapidana mendapatkan Remisi Umum I. Sedangkan 2.725 orang mendapatkan Remisi Umum II, “artinya langsung bebas pada hari ini.”

Lebih lanjut ia menegaskan, agar warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi tetap berperilaku baik dan patuh pada program pembinaan.

“Saya atas nama pemerintah Indonesia mengucapkan selamat kepada WBP yang menerima remisi. Tunjukkan sikap dan perilaku baik secara konsisten, taat, serta patuh menjalani ketentuan yang ada dalam program pembinaan.”

Menkumham Yasona Laoly pun berharap, narapidana yang dibebaskan mampu menyadari setiap kesalahan yang dilakukan. “Bagi WBP yang langsung bebas, saya berharap jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan.”

Baca Juga: Tim Densus 88 Antiteror Polri Tangkap Lima Tersangka Teroris Beda Jaringan

Selain itu ia berpesan, para WBP yang telah bebas dapat memperbaiki diri. Dan, tidak mengulangi perbuatan yang salah.

Diketahui, di Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 2.045 WBP dan anak di wilayah hukum Kanwil Kemenkum HAM NTT juga mendapatkan remisi dalam rangka HUT ke-77 RI 17 Agustus 2022.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 440 orang mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama satu bulan, 305 orang dua bulan, 434 orang tiga bulan, 354 orang empat bulan, 392 orang lima bulan, dan 112 orang enam bulan.

Sementara itu, narapidana yang langsung bebas mencapai 20 orang. Remisi tersebut dilakukan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

Baca Juga: DPO Korupsi NTT Fair: Linda Liudianto Ditangkap di Jakarta

Syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu, berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir sejak tanggal pemberian remisi.

Syarat lainnya, mengikuti program pembinaan dari lapas dengan predikat baik. Selain itu, mampu bekerja sama dengan penegak hukum seperti membongkar kasus tindak pidana, melunasi denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler