Rektor Unila Diciduk KPK, BKH: Teriak Radikalisme Hanya Tipu Muslihat

23 Agustus 2022, 18:23 WIB
Anggota DPR RI, Benny K. Harman alias BKH. /Hiro/Instagram @bkh.id

MEDIA KUPANG – Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Karomani diciduk KPK dalam Operasi Tangkap Tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB.

Menanggapi hal ini, anggota DPR RI Benny K. Harman alias BKH menilai oknum tersebut telah menjadikan kampus sebagai sarang korupsi dan menutupinya dengan tipu muslihat.

“Kampus kok dijadikan sarang korupsi, teriak radikalisme hanya tipu muslihat untuk menutup kampusnya yang menjadi bungker korupsi,” ungkap BKH dalam cuitannya melalui akun twitter resminya pada 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Soal Mutasi Uang dari Rekening Brigadir J ke Rekening Ajudan Lain, Hotman Paris: Persis Seperti Hotman

BKH juga mempertanyakan kemungkinan praktik tindak pidana korupsi seperti ini terjadi di semua kampus di Indonesia.

“Mungkinkah praktik semacam ini sudah menjadi virus yang hidup di semua kampus di negeri ini. Rakyat bertanya,” ungkap BKH dengan menampilkan tangkap layar kabar tertangkapnya rektor Unila tersebut.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi resmi dari laman kpk.go.id, KPK beerhasil mengamankan delapan orang di tiga lokasi berbeda dalam OTT tersebut yakni di wilayah Lampung, Bandung dan Bali. Kemudian dari kedelapan orang tersebut telah ditetapkan empat orang tersangka.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni KRM Rektor Unuversitas Lampung, HY Wakil Rektor I Bidang Akademik Universitas Lampung, MB Ketua Senat Universitas Lampung dan AD dari pihak swasta.

Baca Juga: Proyek Air Bersih Rp5,6 M Di Tribur-Alor, Kades Mengeluh Air Mengalir Kecil, Yunus:Pekerjaan Sampai November

Keempat tersangka tersebut kini tengah menjalani penahanan oleh KPK untuk 20 hari pertama. Tersangka KRM di Rutan pada gedung Merah Putih, serta HY dan MB di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur terhitung mulai tanggal 20 Agustus sampai dengan 8 September 2022. Kemudian Tersangka AD penahanannya terhitung mulai tanggal 21 Agustus hingga 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Atas perbuatannya Tersangka AD selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.

Baca Juga: Lebih Seram dari Film Pengabdi Setan 2, Joko Anwar Siap Filmkan Kasus Ferdy Sambo?

Sedangkan Tersangka KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: kpk.go.id Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler