Sebelum Putri Candrawathi Dikonfrontir, Polri Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

27 Agustus 2022, 10:51 WIB
Putri Candrawathi bersama tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalankan rekonstruksi di Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo. /ANTARA/Muhammad Adimaja

MEDIA KUPANG – Putri Candrawathi, salah satu tersangka dalam pembunuhan Brigadir J akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo itu telah diperiksa pertama kali sebagai tersangka pada 26 Agustus 2022 di Mabes Polri, Jakarta. Putri Candrawathi diberi 80 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak Jumat sekitar pukul 10.30 WIB berakhir pada Sabtu dini hari. Putri Candrawathi akan dilanjutkan pemeriksaannya pada Rabu, 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Renungan Harian Katolik Sabtu 27 Agustus 2022, Menerima Talenta Secara Cuma-cuma dari Allah

Selain karena sudah larut malam, penyidik Bareskrim Polri pun mempertimbangkan kesehatan Putri. Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

"Pemeriksaan malam ini dihentikan dulu karena sudah larut malam," kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, dilansir Antara.

Terkait hasil pemeriksaan, "akan disampaikan oleh Dirtipidum karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, mereka yang paling menguasai."

Irjen Dedi mengatakan, pemeriksaan pada 31 Agustus 2022 nanti, Putri Candrawathi akan dikonfrontir bersama tersangka lainnya.

Para tersangka dimaksud yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Ma’ruf (KM), dan Bripka Ricky Rizal (Bripka RR).

Baca Juga: Unggah Foto Terkini Tukul Arwana, Egha : Saya Hanya Ingin Membuat Papa Bangga

Diketahui, hingga saat ini Timsus Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Kelima tersangka dimaksud yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi.

Para tersangka itu, dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mereka terancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J

Sebelum para tersangka dikonfontir, sehari sebelumnya atau pada Selasa, 30 Agustus 2022, Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Sering Jadi Tempat Curhat? Ini Cara Jitu Tanggapi Curhatan Teman yang Merasa Hidup ini Terlalu Susah

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, rekonstruksi akan digelar di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kawasan Duren Tiga, Jakata Selatan, yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP).

"Rencana pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga dengan menghadirkan seluruh tersangka," kata Irjen Dedi, dilansir PMJ News, Jumat, 26 Agustus 2022.

Ia menjelaskan, rekonstruksi akan dihadiri lima tersangka. Di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Proses rekonstruksi, lanjut Irjen Dedi, akan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, kuasa hukum kedua pihak, Komnas HAM, dan Kompolnas.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler