Terancam Hukuman Mati, Oknum Prajurit TNI AD Tersangka Mutilasi Warga Papua di Timika Siap Disidang di Mahmil

6 September 2022, 22:14 WIB
Pangdam XVII/Cenderewasih Mayor Jenderal TNI Muhammad Saleh Mustafa ketika diwawancarai terkait kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika yang melibatkan oknum TNI AD. Para tersangka siap disidang di dua Mahmil berbeda, dan terancam hukuman mati. /ANTARA FOTO/Evarukdijati.

MEDIA KUPANG – Para tersangka pembunuhan terhadap empat warga Papua dengan cara mutilasi di Timika akan disidang di Mahkamah Militer (Mahmil) Jayapura dan Mahmil Makassar.

Sidang di dua Mahmil tersebut akan diikuti oleh enam oknum prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) yang menjadi tersangka dalam kasus mutilasi di Timika, Papua.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menjelaskan, sidang enam prajurit TNI AD yang berpangkat Mayor akan dilaksanakan di Mahmil Makassar.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Rabu 7 September 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Sedangkan prajurit TNI AD yang berpangkat Kapten akan disidang di Mahmil Jayapura bersama empat anggota lainnya.

Mayjen Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, para prajurit TNI AD yang akan disidang di Mahmil Jayapura dan Mahmil Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka dalam mutilasi terhadap empat warga Papua.

“Enam prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya di Korem 172/PWY Jayapura, dilansir Antara pada Selasa, 6 September 2022.

Ia menjelaskan, enam prajurit TNI AD dikenakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain.

Selain itu, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Menurut Pangdam XVII/Cenderawasih, pasal itu memberatkan prajurit TNI AD yang terlibat mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika.

Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Hasil Pemeriksaan Lie Detector Bharada E dan Bripka RR Terkait Pembunuhan Brigadir J

Saat ini, kasus mutilasi warga Papua tengah ditangani Polisi Militer (POM). Mayjen Muhammad Saleh Mustafa berharap kasus itu segera disidangkan, sebab sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Sementara itu, dua prajurit TNI AD yang diduga menerima uang milik korban mutilasi, Pangdam XVII/Cenderawasih akui masih didalami. Namun hingga kini statusnya keduanya belum resmi sebagai tersangka.

“Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan.”

Diberitakan sebelumnya, kasus mutilasi terhadap empat warga Papua di Timika terjadi pada 22 Agustus 2022 lalu.

Empat korban mutilasi tersebut antara lain, Irian Nirigi, Leman Nirigi, Arnold Lokbere, dan seorang korban yang identitasnya belum diketahui.

Baca Juga: Profil Kapolda Metro Jaya Fadil Imran yang Diduga Terlibat Bersama Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 10 tersangka telah ditetapkan, terdiri dari enam prajurit TNI AD dari Brigif 20 Timika, dan empat warga sipil.

Para tersangka kasus mutilasi empat warga Papua itu antara lain, Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, dan Pratu R. Selain itu, ada juga APL , DU, R, dan RMH yang saat ini masih buron dan masuk dalam DPO.

Rekonstruksi dan Fakta Mengejutkan

Penyidik Polda Papua telah melakukan rekonstruksi pada Sabtu, 3 September 2022 di Kabupaten Mimika. Rekonstruksi itu dihadiri pihak kejaksaan, Kompolnas, dan Komnas HAM.

Dalam rekonstruksi itu, sebanyak 50 adegan diperagakan di enam TKP. Dimulai dari Jalan Budi Utomo Ujung, selanjutnya SPBU Nawaripi.

TKP berikut adalah gudang APL Mawokauw, Markas Brigif, Jalan Logpon, dan yang terakhir lokasi galian C Iwaka.

Baca Juga: AC Milan Ungguli Inter Milan dalam Derby Della Madonnina, Rafael Leao jadi Pemain Kunci Kemenangan Milan

Ada fakta mengejutkan, potongan tubuh empat warga Papua korban mutilasi itu diisi di enam karung berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra pada Jumat, 2 September 2022.

"Empat korban pembunuhan dan dimutilasi diisi dalam enam karung, diantaranya empat karung diisi potongan badan," ungkap Kapolres Mimika, dilansir Portal Papua.

AKBP I Gede Putra merinci, satu karung berisi potongan kepala, dan satu karung lain lagi berisi potongan kaki. Selain itu, terdapat empat karung berisi potongan badan.

Ancaman Hukuman Mati bagi Para Tersangka Mutilasi

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun ‘turun gunung’ untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga Papua itu.

Diketahui, Jenderal Andika Perkasa berada di Kabupaten Mimika, Papua pada 31 Agustus 2022 lalu. Mengingat, kasus sadis itu melibatkan delapan anggotanya.

Baca Juga: Siapakah Tiga Kapolda yang Diduga Ikut Terlibat dalam Pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo?

Jenderal Andika Perkasa menegaskan, para tersangka pembunuhan dengan cara mutilasi terhadap empat warga Papua, dikenakan pasal berlapis. Para tersangka pun diancam hukuman mati.

“Sementara ini kita kenakan antara lain pasal 338 KUHP yaitu pembunuhan yang menyertai atau mendahului sebuah tindak pidana lain. Kemudian Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana.”

Lebih lanjut ia mengatakan, “ancamannya hukuman mati, penjara seumur hidup, minimal 20 tahun penjara.”

Selain itu, para tersangka mutilasi empat warga Papua, dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP. Di mana, kedua pasal itu mengatur tentang pelaku dan pembantu tindak pidana kejahatan.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA Portal Papua

Tags

Terkini

Terpopuler