Kasus Hacker Bjorka, Timsus Polri Tetapkan Pemuda Madiun sebagai Tersangka Tapi Tidak Ditahan

16 September 2022, 19:47 WIB
Timsus Polri menetapkan MAH, pemuda asal Madiun sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka. /Kolase foto diolah/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Pemuda berinisial MAH asal Madiun yang ditangkap Timsus Polri pada Rabu, 14 September 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap pemuda berusia 21 tahun itu, sebelumnya diduga sebagai sosok di balik aksi peretasan oleh Hacker Bjorka.

Diketahui, banyak data pejabat hingga lembaga dan situs di Indonesia diretas dan dibocorkan oleh Bjorka. Untuk melancarkan aksinya, MAH diduga membantu Bjorka.

Baca Juga: ETMC Lembata 2022 : Tak Pernah Kalah, Putra Oesao Angkat Koper dari Lembata

Adapun alasan MAH, warga Desa Banjarsari Kulon, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peretasan oleh Hacker Bjorka.

Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka MAH berperan sebagai penyedia channel Telegram (Bjorkanism) untuk melancarkan aksi Hacker Bjorka.

“Adapun peran tersangka merupakan bagian dari kelompok Bjorka yang berperan sebagai penyedia channel Telegram dengan nama channel Bjorkanism,” kata Kombes Ade, dilansir PMJ News pada Jumat, 16 September 2022.

Kombes Ade pun merinci peran pemuda asal Madiun itu. Dikatakannya, MAH pernah mengunggah dan menyebarkan informasi di channel Telegram (Bjorkanism) yang bersumber dari situs breached.to.

Selain itu, tersangka MAH pun pernah membuat postingan di channel Bjorkanism sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Kasus Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Punya Masalah Kejiwaan? Ketua Komnas HAM: Sudah Melebihi...

Pastingan pertama pada tanggal 8 September 2022 dengan narasi ‘Stop being an idiot'. Kemudian pada 9 September 2022 dengan narasi ‘The next leak will come from the president of Indonesia’.

Selanjutnya, tanggal 10 September 2022 ‘To support people who are struggling by holding demonstrations in Indonesia regarding the price of fuel oil, I will publish MyPertamina database soon’.”

Timsus Polri pun telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pemuda lulusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kembangsawit, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Barang bukti dimaksud antara lain, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit ponsel milik MAH, dan sebuah SIM card.

Baca Juga: Pemerintah Indonesia Rencana Hapus BBM Pertalite dan Pertamax, Cek Daftar Harga Bahan Bakar Pengganti

Kendati ditetapkan sebagai tersangka, MAH tidak ditahan. Pemuda asal Madiun itu dipulangkan ke rumahnya.

Diberitakan sebelumnya, di tengah sibuknya Timsus Polri mencari jejak dan melakukan penangkapan terduga pelaku peretasan, ia justru asyik ‘berkicau’ melalui akun Telegram, dan masih aktif di BreachForums.

Hacker Bjorka berkabar kalau dirinya belum ditangkap Timsus Polri. Ia pun mengakatan, pemerintah Indonesia sedang menginterogasi anak-anak yang tak bersalah, yang dituding sebagai dirinya.

Omong kosong banyak. Pemerintah Indonesia merasa bahwa mereka sudah mengidentifikasi saya berdasarkan informasi yang keliru dari Dark Tracer.”

Baca Juga: BBM Pertalite dan Pertamax Dihapus? Kisaran Harga Termurah akan Lebih Mahal untuk Bahan Bakar Pengganti

Menurutnya, Dark Tracer telah memberikan “informasi palsu kepada pemerintah Indonesia. Mungkin anak-anak ini sekarang sudah ditangkap dan diinterogasi oleh pemerintah.”

Hacker Bjorka pun menyalahkan pemilik akun Dark Tracer. Hal itu terkait kerugian yang dialami kedua oknum baik di Cirebon maupun Madiun.

Buat akun Dark Tracer, ini dosa kalian karena memberikan informasi palsu kepada sekumpulan orang id**t,” katanya.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler