AHY Minta Kemenkumham Tolak Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat

- 8 Maret 2021, 16:51 WIB
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono di Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham /RagamIndonesia.com/Juned Rodo

MEDIA KUPANG - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen), Teuku Riefky Harsya termasuk anggota DPR RI Komisi III, mendatangi Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), pada Senin, 8 Maret 2021.

Kedatangan putra sulung Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini juga, didampingi DPP dan 33 Ketua DPD, yang mewakili seluruh kader partai berlambang mercy di wilayah Indonesia.

Kehadiran AHY bersama segenap kader partai tersebut untuk meminta Kemenkumham RI agar menolak gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat.

Baca Juga: Laporkan KLB di Deli Serdang, DPP dan DPD Partai Demokrat Temui Kemenkumham dan KPU

"Saya hadir hari ini dengan niat yang baik untuk menyampaikan surat resmi kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tentu jajaran Kemenkumham untuk menyampaikan keberatan," kata AHY, di kantor Kemenkumham, Jakarta, dikutip dari Antara.

Permintaan AHY itu karena menilai KLB Partai Demokrat di Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021 lalu merupakan hal yang ilegal serta tidak sesuai dengan AD/ART partai.

"Kami menyebut sebagai kegiatan yang ilegal, inkonstitusional dan KLB abal-abal. Jadi seolah-olah mereka mewakili pemilik suara yang sah," ujarnya.

Baca Juga: Hari Ini, AHY dan 34 Ketua DPD Partai Demokrat Temui Kemenkumham dan KPU

AHY mengatakan, proses pengambilan keputusannya tidak sah, sebab tidak memenuhi quorum dan tak adanya unsur DPP. Seharusnya sesuai AD ART, KLB bisa diselenggarakan jika disetujui sekurang-kurangnya dua per tiga Ketua DPD.

"Nyatanya, 34 Ketua DPD ada di sini semua," katanya menegaskan.

Kemudian, lanjut AHY, pelaksanaan KLB minimal sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Ketua DPC se-Indonesia. Namun, lagi-lagi nyatanya para Ketua DPC tidak mengikuti KLB tersebut.

Baca Juga: China Siap Bantu Indonesia Jadi Pusat Produksi Vaksin COVID-19 di Kawasan ASEAN

Disampaikan AHY, KLB juga harus disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai. Tetapi faktanya, sama sekali tidak ada permintaan apalagi persetujuan dari Majelis Tinggi Partai.

"Semua ini menggugurkan semua klaim, semua hasil dan produk yang mereka hasilkan pada KLB tersebut," sebutnya.

Selain itu, AHY juga mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti dan berkas yang lengkap guna memastikan KLB Demokrat di Deli Serdang tidak sesuai AD/ART partai. Para peserta yang hadir dinilainya bukan pemegang suara sah dan hanya dipakaikan jaket dan jas partai saja.

Baca Juga: Balapan MotoGP 2021 Dimulai dari Sirkuit Losail Internatinal Qatar pada 28 Maret

"Berkas-berkas ini untuk melengkapi semua data dan fakta yang kami kumpulkan bahwa apa yang terjadi di Deli Serdang tidak sah dan tentunya tidak memiliki kekuatan hukum apapun," terangnya.

Terdapat lima boks kontainer yang dibawah pihaknya ke Kemenkumham. Dalam lima boks itu berisi lembar dokumen bukti terkait kepengurusan sah Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan juga Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.

Dokumen itu diterima langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar.

Baca Juga: Semakin Canggih, Ridwan Pamer Apartemen Ayam Potong Kontrol Via HP

Dalam boks kontainer tersebut, pengurus Partai Demokrat juga menyerahkan dokumen AD/ART partai yang telah disahkan oleh Kemenkumham RI tahun lalu.

"Kami juga menyerahkan daftar kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres Kelima Partai Demokrat pada 15 Maret 2020," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI, Cahyo R Muzhar mengatakan bahwa Kemenkumham akan menelaah dan mempelajari dokumen-dokumen yang diserahkan AHY bersama pengurus Partai Demokrat.

Baca Juga: Meski Menang Atas Lazio, Andrea Pirlo Tidak Puas dengan Permainan Juve

Namun, dirinya belum dapat memastikan kapan dan seperti apa hasil dari pemeriksaan Kemenkumham terhadap dokumen-dokumen yang diserahkan oleh partai yang didirikan 9 September 2001 tersebut.

Setelah mengunjungi Kemenkumham, AHY bersama seluruh kader partai yang hadir, akan menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyerahkan dokumen yang sama dan laporan mengenai pelanggaran AD/ART oleh KLB Partai Demokrat.***

Editor: Eryck S

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah