1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
2. Login dengan menggunakan surel dan password
3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin
Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin, Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus
Baca Juga: Pelamar PPPK Guru dan Non Guru Wajib Tahu, Berikut 4 Jenis Seleksi Kompetensi yang Pernah Diujikan
Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.
Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:
- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir
Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***