Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini

- 18 Mei 2022, 09:07 WIB
Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini
Calon Peserta PPPK Guru Tahap 3 Wajib Tahu, Ada Surat Dari Kemedikbud untuk Sikronisasi Data Ini /Ilustrasi antara/

1. Masuk ke laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, dan login di akun SIMPKB
2. Login dengan menggunakan surel dan password
3. Cari fitur cek validasi data Pusdatin

Jika data NIK sudah tercentang, maka dinyataka sinkron dengan Pusdatin, Jika data tidak valid, maka bisa menghubungi Pusdatin Kemdikbudristek kembali untuk mengurus

Baca Juga: Pelamar PPPK Guru dan Non Guru Wajib Tahu, Berikut 4 Jenis Seleksi Kompetensi yang Pernah Diujikan

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) harus benar-benar sinkron dengan akun SSCASN, Dukcapil dan Dapodik untuk bisa mengikuti seleksi PPPK guru tahap 3 tahun 2022.

Perlu diketahui, selain NIK ada juga beberapa data yang harus sinkron, yaitu:


- Nomor KK
- Nama Lengkap
- Tempat Lahir dan Tanggal Lahir

Demikian penjelasan tentang Surat Edaran terbaru dari Kemdikbud, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berita Solo Raya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah