MEDIA KUPANG - Seringkali kita mendengar istilah tersangka, terdakwa maupun terpidana dalam suatu proses penegakan hukum.
Meskipun sekilas sama, ternyata terdapat perbedaan antara terdakwa dan terpidana. Lantas apa perbedaan keduanya?
Bahwa berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Pasal 1, yang dimaksud dengan:
- Tersangka adalah : seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
- Terdakwa adalah : seorang Tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di persidangan.
- Terpidana adalah : seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Setelah kita mengetahui difinisi dari masing-masing status seseorang tentu ad juga hak - hak dari para penyandang status.
Melansir dari berbagai sumber berikut, Hak-Hak Tersangka / Terdakwa :
Dalam Proses Penangkapan