Berikut Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana serta Hak- haknya

- 26 Mei 2022, 20:03 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh /Randy Badjideh, Terdakwa Kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Kupang./

Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.

Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :

- Penyidik yaitu : Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).

- Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).

- Penyidik pembantu, yaitu : Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).

- Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal
berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).

Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :

- Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.

- Meminta surat perintah penangkapannya.

- Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah