Bahwa seseorang ditangkap harus ada bukti permulaan yang cukup / alasan kenapa seseorang tersebut ditangkap.
Pada saat ditangkap, yang berhak melakukan penangkapan hanyalah :
- Penyidik yaitu : Pejabat polisi Negara RI yang minimal berpangkat inspektur Dua (Ipda).
- Pejabat pegawai negeri sipil yang diberi wewenang khusus UU, yang sekurang-kurangnya berpangkat Pengatur Muda Tingkat I (Golongan II/b atau yang disamakan dengan itu).
- Penyidik pembantu, yaitu : Pejabat kepolisian Negara RI dengan pangkat minimal brigadier dua (Bripda).
- Pejabat pegawai negeri sipil di lingkungan kepolisian Negara RI yang minimal
berpangkat Pengatur Muda (Golongan II/a atau yang disamakan dengan itu).
Pada saat seseorang ditangkap dia dapat melakukan :
- Meminta surat tugas dari petugas kepolisian yang akan menangkap anda.
- Meminta surat perintah penangkapannya.
- Teliti surat perintahnya, mengenai identitasnya, alasan pengkapan, dan tempat diperiksa.