Berikut Perbedaan Tersangka, Terdakwa dan Terpidana serta Hak- haknya

- 26 Mei 2022, 20:03 WIB
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh
Sidang dengan terdakwa Randy Badjideh /Randy Badjideh, Terdakwa Kasus pembunuhan ibu dan anak di kota Kupang./

- Dua (2) hari setelah rumah anda dimasuki atau digeledah, harus dicabut berita acara dan turunannya diberikan kepada anda.

- Bila anda seorang tersangka dan ditangkap polisi yang bukan penyidik, maka anda hanya boleh digeledah (pakaian dab benda yang dibawa) bila ada dugaan keras dengan alasan yang cukup bila anda membawa benda yang dapat disita.

- Bila anda seorang tersangka yang ditangkap oleh penyidik atau dibawa kepada penyidik, maka anda bisa digeledah baik pakaian maupun badan dan tanpa perlu ada dugaan dan alasan yang cukup.

Hak-Hak Terpidana, Adalah Sebagai Berikut :

- Seseorang terdakwa yang telah diputus berhak untuk mendapatkan petikan surat putusan pengadilan yang dapat diberikan kepada terdakwa atau penasehat hukumnya segera setelah putusan diucapkan.

Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas permintaan.
Pada saat menjalini hukuman, seorang Terpidana juga berhak untuk :

- Menghubungi dan didampingi pengacara.

- Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.

- Menghubungi atau menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan.

- Menghubungi atau menerima kunjungan sanak keluarga.

Halaman:

Editor: Marselino Kardoso

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah