Setelah sesorang ditangkap maka dia berhak untuk melakukan :
- Menghubungi dan didampingi oleh seorang penasehat hukum/pengacara.
- Segera diperiksa oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum.
- Minta untuk dilepaskan setelah lewat dari 1 X 24 jam.
- Diperiksa tanpa tekanan seperti ; intimidasi, ditaku-takuti dan disiksa secaraf isik.
Dalam Proses Penahanan
Hak-hak anda jika ditahan, antara lain adalah :
- Menghubungi dan didampingi pengacara.
- Segera diperiksa oleh penyidik setelah 1 hari ditahan.
- Menghubungi dan menerima kunjungan pihak keluarga atau orang lain untuk kepentingan penangguhan penahanan atau usaha mendapat bantuan hukum.