Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Kena OTT KPK Amankan Sejumlah Dokumen dan Uang Dolar AS

- 3 Juni 2022, 16:20 WIB
Ilustrasi sejumlah pejabat terjaring OTT KPK /Instagram.com/@official.kpk
Ilustrasi sejumlah pejabat terjaring OTT KPK /Instagram.com/@official.kpk /

MEDIA KUPANG – Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta dan Jakarta, Kamis 2 Juni 202.

Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menangkap sembilan orang, termasuk Haryadi Suyuti.

Haryadi Suyuti Cs ditangkap KPK terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.

Baca Juga: Mulai Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Tenaga Honorer, Instansi Pemerintah Akan Pekerjakan Outsourcing

Baca Juga: Presiden Jokowi Telah Memastikan Gaji 13 Bagi PNS, Berkut Informasi Jadwal Pencarian dan Besaran Gajinya

Selain mengamankan para tersangka yang berjumlah sembilan orang dalam OTT tersebut, pihak KPK juga menyita sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.

Mengutip ANTARA, pihak-pihak lain yang turut ditangkap terdiri dari unsur swasta dan beberapa pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

Mereka ditangkap atas kasus dugaan suap terkait pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) apartemen.

Baca Juga: 8 Kota Terbersih di Dunia, Nomor 1 Ada di Denmark

Baca Juga: Kecewa Anggota Keluarganya Tidak Diakomodir Jadi Tenaga Kontrak Pemilik Lahan Segel Puskesmas Nualain Belu
"Sejauh ini, KPK telah mengamankan setidaknya sembilan orang di Yogyakarta dan juga di Jakarta," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat 3 Juni 2022.

Ali mengatakan para pihak yang ditangkap itu saat ini masih diperiksa di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga turut mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.

Baca Juga: Usai Putusan Pengadilan, Barang Bukti Kasus Korupsi Dana Desa Banain B Dilelang Kejari TTU

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Honorer, KemenPAN-RB Beri Batas Waktu Sampai November 2023

"Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen dan beberapa orang, sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis 2 Juni 2022.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang telah ditangkap itu. ***

Editor: Ryohan B

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah