Ya Tuhan, Bagaimana Mungkin Seorang Ayah Tega Merudapaksa 5 Anak Kandung dan 2 Cucunya?

- 18 Juni 2022, 07:15 WIB
Ilustrasi - Seorang pria asal Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap petugas karena kasus rudapaksa terhadap tujuh orang anak kandung dan cucunya.
Ilustrasi - Seorang pria asal Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ditangkap petugas karena kasus rudapaksa terhadap tujuh orang anak kandung dan cucunya. /Pixabay/Anemone123/

MEDIA KUPANG – Ya Tuhan.. bagaimana mungkin seorang ayah begitu tega merudapaksa lima orang anak kandung bersama dua orang cucunya yang masih di bawah umur? Setan apakah yang telah merasuki pikiran, pelaku?

Sungguh sebuah kisah yang memilukan bagi segenap anggota keluarga keluarga yang ditimpa musibah seperti ini.

Kisah ayah sekaligus kakek yang kalut melakukan tindak kriminal dengan merudapaksa tujuh orang anggota keluarganya ini bukan sebuah dongeng.

Baca Juga: BEJAT! Pria Asal Kota Ambon Ini Tega Rudapaksa 5 Orang Anak Kandung Bersama 2 Cucunya yang Masih di Bawah Umur

Baca Juga: Diduga Rudapaksa Lima Orang Anak Kandung Bersama Dua Cucunya, Ayah Asal Kota Ambon Ini Diciduk Polisi

Sebuah peristiwa yang benar-benar terjadi di dunia nyata dan belum terlalu lama untuk diingat kembali.

Kasus kriminal yang jenis ini benar-benar terjadi di Kota Ambon, Provinsi Maluku. Pelakunya adalah Kelakuan RH (51).

RH (51) diketahui berasal dari Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Provinsi Maluku ini ditangkap oleh oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon pada tanggal 8 Juni 2022 lalu.

Baca Juga: Kasus Ibu Buang Anak di Belu, Dosen UNWIRA Kupang Ingin Adopsi dan Jadi Orang Tua Asuh

Baca Juga: Bunuh dan Perkosa Dua Gadis di Kupang, Yustinus Tanaem Hanya Divonis Penjara Seumur Hidup

Penangkapan RH (51) ini berdasarkan laporan yang diterima aparat terkait kasus rudapaksa terhadap tujuh orang anggota keluarganya.

Dilaporkan ambon.antaranews.com, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease mengungkap kasus seorang ayah, yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan (rudapaksa) terhadap lima anak dan dua cucunya yang masih di bawah umur, di Kota Ambon, Maluku.

"Ada tujuh korban yang dicabuli serta disetubuhi pelaku berinisial RH alias BO," kata Kasie Humas Polresta setempat, Ipda Moyo Utomo di Ambon, Kamis 16 Juni 2022.

Ia menjelaskan bahwa RH (51) adalah ayah kandung dari lima anak sekaligus kakek dari dua cucu yang menjadi korban. RH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Baca Juga: Nasution Beberkan Cara Hotman Paris Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Asprinya

Baca Juga: Pelaku Terduga Predator Anak Kabur Usai Lakukan Pelecehan

Menurut dia, penangkapan pelaku oleh personel Unit PPA dan tim unit Buser Satreskrim Polresta sejak tanggal 8 Juni 2022 di kediamannya seputaran kawasan Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

"Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/280/IV/2022/Maluku/Resta Ambon, tanggal 06 Juni 2022," jelas Moyo Utomo.

Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Waktu kejadian perkara pada Jumat 27 Mei 2022 sekitar pukul 22.00 WIT dan keesokan harinya dilaporkan ke Polresta," ucapnya. ***

Editor: John Taena

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah