MEDIA KUPANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan 2 0rang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi (penerimaan hadiah atau janji memberikan hadiah.
Dua orang tersangka tersebut masing-masing SL, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna dan LM RE dengan pekrjaan Swasta.
Dikutip dari akun Twitter KPK @KPK_RI, Jumat, 24 Juni 2024, menyebutkan bahwa penetapan dua tersangka yang dilakukan pada Kamis, 23 Juni 2022 tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur.
"KPK menetapkan & mengumumkan dua orang Tersangka terkait perkara dugaan TPK penerimaan hadiah atau janji Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Kab. Kolaka Timur," tulis akun Twitter @KPK_RI.
Lebih lanjut, KPK mengingatkan kepada semua pihak dalam hal ini kepala daerah yang diberi amanah untuk menggunakan anggaran rakyat scara bertanggungjawab.
"KPK mnetapkan 2 orng tersangka, Kamis 23 Juni 2022
dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiahatau janji terkait pengajuan dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) di Kabupaten kolaka Timur tahun 2021. Para tersangka yaitu SL (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna) dan LM RE (swasta).
Baca Juga: Diduga Pihak Holliwings Lakukan Penistaan Agama Lewat Promosi, Polisi Mulai Selidiki
Penetapan ini merupakan pengembangan kegiatan tangkap tangan yang melibatkan Bupati Kolaka Timur dan Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Muna pada september 2021.