Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Simak Apa Saja Aturannya dan Kapan Mulai Berlaku?

- 12 Juli 2022, 12:22 WIB
Satgas Covid 19
Satgas Covid 19 /Miju/Instagram @satgasperubahanperilaku

MEDIA KUPANG - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri loh.

Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang.

Dikutip dari akun Instagram Bidang Perubahan Perilaku - Satgas COVID-19 @satgasperubahanperilaku, Selasa, 12 Juli 2022, menyebutkan bahwa jika anda memiliki rencana bepergian, maka pastikan anda dalam keadaan sehat.

Baca Juga: Kartu Pra Kerja Gelombang 36 Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Cara Daftar

"Siapa sobat patuh yang memiliki rencana bepergian? Sebelum itu, siapkan fisikmu. Pastikan dalam keadaan sehat dan jangan sampai bepergian dengan keadaan bergejala ya, tulis akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Dalam postingan tersebut,  Bidang Perubahan Perilaku - Satgas COVID-19, memberikan sejumlah syarat yang wajib diatuhi bila ingin bepergian.

"Selain itu, yuk kita simak syarat terbaru tentang kebijakan untuk perjalanan dalam negeri pada postingan berikut!????✨
Tetap pakai masker untuk melindungimu!,"tulis akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Berikut syarat perjalanan dalam Negeri yang dirangkum dari akun Instagram @satgasperubahanperilaku.

Baca Juga: Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam Ferdi Sambo, Sang Ajudan Disebut Melindungi Diri

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x