Aturan Terbaru Perjalanan dalam Negeri, Simak Apa Saja Aturannya dan Kapan Mulai Berlaku?

- 12 Juli 2022, 12:22 WIB
Satgas Covid 19
Satgas Covid 19 /Miju/Instagram @satgasperubahanperilaku

1. Syarat Testing

- Vaksin ke-3/ Vaksin Booster : tidak [erlu antigen/PCR

- Vaksin Dosis 2 : Wajib hasil negatif Rapid Test antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

- Vaksin Dosis 1 : Wajib hasil negatif RT-PCR 3x24 Jam

- Belum/Tidak Bisa Vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus : Wajib menunjukan hasil negatif RT-PCRR yang berlaku 3x24 jam ditambah surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Untuk anak usia 6-17 tahun

- Wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak diwajibkan testing

3. Anak usia dibawah 6 tahun

- Tidak perlu melakukan pemeriksaan dan vaksinasi namun wajib bersama pendamping perjalanan.***

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: instagram @satgasperubahanperilaku


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah