Dengan penerapan pasal-pasal tersebut, maka ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD pun telah menyinggung, pengusutan kasus ini akan berlanjut terkait dugaan adanya upaya menghalangi-halangi proses penegakan hukum. Maka mungkin bersambung lagi ke Pasal 231, 221, dan 233 KUHP.***