Diperiksa Komnas HAM, Irjen Ferdy Sambo Akui sebagai Aktor Utama Penembakan Brigadir J

- 12 Agustus 2022, 21:09 WIB
Irjen Ferdy Sambo akui sebagai aktor utama penembakan terhadap Brigadir J setelah diperiksa Komnas HAM pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Mako Brimob, Depok. Tampak dalam foto, peti jenazah Brigadi J saat akan dikubur.
Irjen Ferdy Sambo akui sebagai aktor utama penembakan terhadap Brigadir J setelah diperiksa Komnas HAM pada Jumat, 12 Agustus 2022 di Mako Brimob, Depok. Tampak dalam foto, peti jenazah Brigadi J saat akan dikubur. /ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan

MEDIA KUPANG – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diperiksa pada Jumat, 12 Agustus 2022 sejak pukul 16.00 WITA di Mako Brimob, Depok.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa dia adalah aktor utama dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Pengakuan FS bahwa dia adalah aktor utama," kata Ahmad, ketika memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Depok, Jumat malam, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Jadwal Kapal Laut Sekitar Wilayah NTT, Sabtu 13 Agustus 2022, Kapal Ferry, Kapal Perintis dan Kapal Cepat

Ahmad menjelaskan, Irjen Ferdy Sambo mengakui bahwa sejak awal telah melakukan langkah-langkah untuk merekayasa, mengubah ataupun mendisinformasi beberapa hal, sehingga konstruksi awal kasus itu adalah tembak-menembak.

"Dia mengakui jika bersalah dalam merekayasa kasus itu, dan mengaku paling bertanggung jawab," kata Ahmad.

Irjen Ferdy Sambo juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Indonesia atas tindakannya tersebut.

Selain Ketua Komnas HAM, hadir dalam pemeriksaan itu, dua komisioner lainnya yakni Mohammad Choirul Anam dan Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Ganti Pengacara Lagi, Bharada E Cabut Kuasa Deolipa Yumara dan Burhanuddin

Diketahui, Irjen Ferdy Sambo pun telah diperiksa Tim Khusus (Timsus) Polri pada Kamis, 11 Agustus 2022 dalam statusnya sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.

Ia mengaku marah setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Candrawathi. Ia lalu merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Pengakuan itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi.

“Ini pengakuan FS dalam berita acara pemeriksaan,” kata Brigjen Andi di Mako Brimob, Depok.

Baca Juga: Mengenal Sosok Cantik AKP Rita Yuliana yang Banyak Diperbincangkan Netizen

Dijelaskan pula, Irjen Ferdy Sambo marah dan emosi sebab istrinya mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir ketika berada di Magelang.

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat tersangka dimaksud adalam Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan KM (Kuat Ma’ruf).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x