Kerugian Keuangan Negara, KPK Selamatkan Rp26,16 Triliun

- 12 Agustus 2022, 22:40 WIB
Ilustrasi penyelamatan kerugian keuangan negara.
Ilustrasi penyelamatan kerugian keuangan negara. /Tangkapan layar Instagram/@official.kpk

MEDIA KUPANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp26,16 triliun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam agenda laporan pencapaian kinerja semester satu di Gedung Merah Putih, Kamis, 11 Agustus 2022.

Nawawi menjelaskan, dari total tersebut sebesar Rp3,17 tiliun merupakan optimalisasi pendapatan daerah. Sementara untuk penyelamatan atau penertiban aset pemerintah totalnya mencapai Rp22,98 triliun dari 15.806 aset.

“Koordinasi ini mencakup penetapan sistem pelaporan, permintaan informasi, kegiatan dengar pendapat, serta permintaan laporan pencegahan terhadap instansi yang berwenang mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Nawawi, dikutip mediakupang.com dari situs resmi KPK, kpk.go.id, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Kabar Gembira, Kemenag Buka Lowongan Pendamping PPH, Bisa Daftar Secara Online

Nawawi menjelaskan, untuk mengoptimalisasi pendampingan, Deputi Bidang Korsup dipecah menjadi lima wilayah. Dengan itu ia berharap, setiap wilayah di Indonesia bisa terjangkau dan mendapatkan pelayanan yang sama.

Pelayanan dimaksud terkait koordinasi antar seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.

Ia menambahkan, selain memiliki fokus pada pendampingan pemerintah dalam menyelamatkan keuangan negara dan keuangan daerah, ada juga beberapa program yang dimiliki KPK melalui Deputi Bidang Korsup.

“Deputi Bidang Korsup juga memiliki pelbagai program lainnya. Diantaranya adalah penyelamatan danau prioritas nasional, perbaikan tata kelola sektor pertambangan, dan supervisi perkara,” kata Nawawi.

Baca Juga: Profil Deolipa Yumara, Pengacara yang Dicabut Kuasanya oleh Bharada E

Berikut, rincian dari program dimaksud.

Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Hingga semester satu tahun 2022, KPK bersama para stakeholder tekait telah melakukan identifikasi masalah di tiga danau prioritas.

Pertama, Danau Singkarak, Sumatera Barat. KPK mencatat, terdapat 490 pelanggaran dimana 398 pelanggaran terjadi di Kabupaten Tanah Datar dan 122 pelanggaran terjadi di Kabupaten Solok.

Kedua, Danau Limboto, Gorontalo, Sulawesi Utara. Masalah yang ditemukan ialah terjadinya pendangkalan karena sidementasi sehingga daya tampung air menjadi berkurang. Tak hanya itu, bagian sempadan juga menjadi lahan pertanian oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Jangan Mudah Percaya Dengan Zodiak Ini, Aries, Libra, Sagitarius, Aquarius, Pisces Janji Palsu.

Ketiga, danau yang sudah diidentifikasi masalahnya ialah Danau Tondano, Sulawesi Utara seluas 4.719 Ha memiliki persoalan. Adanya pemanfaatan lahan oleh oknum yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut.

Perbaikan Tata Kelola Pertambangan

Penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Provinsi Papua Barat sebesar Rp20 miliar (Rp10 miliar sudah dibayarkan).

Penagihan kewajiban pelaku usaha industri pengolahan mineral di Maluku Utara sebesar Rp66,8 Miliar.

Penagihan kewajiban pelaku usaha pertambangan MBLB di Bali sebesar Rp2 Miliar dan di Nusa Tenggara Barat Sebesar Rp46 Miliar (Rp1,3 Miliar sudah dibayarkan).

Baca Juga: Operasi Gabungan di Tiga Titik, 105 Kendaraan di Malaka Terjaring Gegara Tak Bayar Pajak

Fasilitasi dan Koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT Freeport untuk Pemda wilayah Papua sebesar Rp723 Miliar.

Fasilitas dan Koordinasi bagi hasil keuntungan bersih PT AMMAN Nusa Tenggara untuk Pemda Wilayah Nusa Tengara Barat yang diperkirakan lebih dari Rp 100 Miliar (sedang dalam proses).

Supervisi Perkara

Hingga pertengahan tahun 2022, KPK menetapkan 25 perkara tindak pidana korupsi untuk dilakukan supervisi yang terdiri dari 34 berkas perkara.

Baca Juga: Real Madrid Raih Lima Rekor Usai jadi Juara Piala Super Eropa 2022, Apa saja Rekornya?

Di samping itu, Korsup juga masih menangani 57 perkara carry over tahun 2021 yang terdiri dari 150 berkas perkara.

Pada Semester I tahun 2022 sebanyak 22 perkara (93 berkas) mendapatkan kepastian hukum. Rinciannya, P21 dan Tahap II, 5 perkara (21 berkas), Putus PN, 14 perkara (65 berkas), SP 3, 2 perkara (3 berkas), Ambil Alih, 1 perkara (4berkas). Kemudian 3 perkara (6 berkas) masih dalam proses dan 57 perkara (85 berkas) belum ada perkembangan.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x