Alasan Deolipa Yumara Minta Dibayar Rp15 Trilun dan Siap Gugat Kapolri hingga Jokowi

- 13 Agustus 2022, 14:32 WIB
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang minta dibayar Rp15 triliun oleh negara. Jika tidak dibayar, maka dirinya siap menggugat Kapolri hingga Presiden Jokowi
Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang minta dibayar Rp15 triliun oleh negara. Jika tidak dibayar, maka dirinya siap menggugat Kapolri hingga Presiden Jokowi /YouTube/Deolipa Project

Deolipa Yumara pun meragukan surat yang sarat bahasa hukum itu ditulis oleh Bharada E. Artinya ada pihak lain yang telah menghendakinya untuk menulis surat tersebut.

“Anak umur 24 tahun secara karakter, secara kejiwaan, gak bisa nulis beginian. Ini kan tulisan bahasa hukum, anak kuliah hukum yang bisa nulis beginian. Dia anggota Brimob, nulis begini, ya gak cocok.”

Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan Dukun se - Indonesia Gegara Diduga Menghina Profesi Dukun

Diberitakan sebelumnya, untuk kedua kalinya Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengganti pengacara. Pengacara pertama Andreas Nihot Silitonga bersama tim menyatakan mundur pada Sabtu, 6 Agustus 2022 lalu.

Sedangkan Deolipa Yumara bersama rekannya Muhammad Burhanuddin yang turut membongkar kasus penembakan Brigadir J pun diganti melalui surat pencabutan kuasa oleh Bharada E.

Digantinya kedua pengacara ini, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

"Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," kata Brigjen Andi pada Jumat, 12 Agustus 2022.***

Halaman:

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: YouTube Metro TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x