5. Cacat Formal Surat Kuasa
6. Mengajukan Uji Materil dan Formil
7. Status Quo sebagai Pengacara
8. Penyidiknya Juga Ikut Status Quo Dong
9. Ucapan Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam
10. Buat Netizen yang Tersayang
11. Menunggu Proses Gugatan
12. Ucapan Terima Kasih
Pada kesempatan itu, ia pun kembali menanggapi surat pencabutan kuasa yang ditulis Bharada E. “Biasa aja lah, hidup ini biasa. Kita juga ngak punya apa-apa.”
Diberitakan sebelumnya, Deolipa Yumara dicabut kuasanya sebagai pengacara Bharada E pada 10 Agustus 2022 lalu. Hal itu diketahui melalui surat pencabutan kuasa yang ditulis oleh Bharada E dan ditandatangani di atas materai.
Baca Juga: Lowongan Kerja Terbaru PT Adhi Karya Persero Tbk untuk Teknik Sipil, Deadline 31 Agustus 2022
Menanggapi surat tersebut, ia meminta fee sebesar Rp15 triliun kepada negara. “Ini kan penunjukan dari negara, dari Bareskrim. Tentunya saya minta fee saya dong. Saya akan minta jasa saya sebagai pengacara yang ditunjuk negara."
Ia melanjutkan, "saya minta Rp15 triliun supaya saya bisa foya-foya.”
Deolipa Yumara pun menegaskan, dirinya siap menggugat negara jika tidak dibayar sesuai permintaannya. “Negara kan kaya,masa kita minta Rp15 triliun enggak ada? Ya, kalau enggak ada, kita gugat.”
Pihak yang akan digugat yaitu Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Gugatan itu akan dilayangkan secara perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).***