Selanjutnya, surat kuasa ketiga terkait adanya upaya penghalangan penyidikan atau melakukan Obstruction of Justice. Di mana melanggar Pasal 221 KUHP juncto Pasal 223 juncto Pasal 88 tentang pemufakatan jahat.
Surat kuasa berikutnya terkait penyebaran hoaks perihal laporan pelecehan seksual yaitu melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana yaitu menyebar informasi bohong dan juga memfitnah orang mati.
Menurutnya, itu melanggar Pasal 321 KUHP. “Itu fitnah terhadap orang mati.”
Sementara surat kuasa berikutnya terkait surat kuasa perbuatan melawan hukum. Pihaknya akan menggugat secara perdata.***