Susul Suaminya Irjen Ferdy Sambo sebagai Tersangka, Putri Candrawathi pun Terancam Hukuman Mati

- 19 Agustus 2022, 18:05 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, keduanya merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, keduanya merupakan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). /Foto: Divisi Propam Polri/

MEDIA KUPANG – Ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka oleh Timsus Polri, menambah deretan tersangka dalam kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sebelumnya, Timsus Polri pun telah menetapkan tersangka lainnya yaitu Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma’ruf (KM), dan suami Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo.

Soal status Putri Candrawathi sebagai tersangka, telah disampaikan Ketua Timsus Polri, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Klarifikasi Anggota Paskibra Perlihatkan Sikap Tak Senonoh di Bawah Tiang Bendera

“Penyidik telah menetapkan saudara PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka,” kata Komjen Budi dalam konferensi pers sebagaimana dilansir PMJ News.

Ia menjelaskan, ditetapkannya Putri Candrawathi sebagai tersangka, usai gelar perkara. Diketahui, gelar perkara itu tanpa dihadiri Putri Candrawathi sebab yang bersangkutan sedang sakit.

“Sebenarnya sudah dilakukan pemeriksaan tiga kali, kemarin juga harusnya diperiksa namun muncul surat sakit dan minta istirahat 7 hari,” kata Dirktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Diketahui, penyidik menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka sebab telah diperoleh dua alat bukti. Kedua alat bukti tersebut yaitu rekaman dalam CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga: Heboh! 10 Kuntilanak Ikut Gerak Jalan Tanpa Melayang dalam Semarak HUT RI

Dalam rekaman itu diketahui, Putri Candrawathi pun berada di TKP ketika terjadi penembakan terhadap Brigadir J. “Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sangat vital berhasil kami temukan.”

Karenanya, Putri Candrawathi dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Dengan itu, tersangka diancam maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Diberitakan sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bahwa salah satu pihak yang pantas ditetapkan sebagai tersangka adalah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, Putri telah melakukan fitnah demi kepastian hukum.

"Ibu Putri, selama ini kita pahami dia orang baik. Tetapi rupanya pergaulan yang buruk merusak kebiasaan yang baik, karena dia berada di lingkungan yang buruk, hati dan pikirannya dipengaruhi oleh yang buruk,” katanya di Gedung Bareskrim Polri pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Baca Juga: Pertama di NTT, KFK Gelar Flobamora Film Festival yang Berskala Nasional

Ia melanjutkan, "saya minta supaya ditetapkan orang tertentu (Putri Candrawathi) menjadi tersangka, dengan alasan saya sudah memberikan solusi supaya orang itu meninggalkan cara-cara yang lama. Yaitu, fitnah-fitnah, tetapi tidak mau meninggalkan cara tersebut.”

Menurutnya, Putri Candrawathi hanya berpura-pura tergunjang dan depresi. Kamaruddin pun berniat ingin bertemu Putri Candrawathi. Tetapi, niat baiknya itu tidak pernah dikabulkan.

Oleh sebab itu, ia yakin bahwa Putri Candrawathi telah ikut dalam ‘drama’ kasus penembakan Brigadir J. Dan, persekongkolan jahat, penyebaran hoaks di tengah masyarakat yang terjadi selama ini, hanya demi kepastian hukum bagi Putri Candrawathi.

Dan hari ini, Jumat, 19 Agustus 2022, Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo itu turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Kasus yang diliputi dengan banyak ‘drama’ dari para tersangka sejak 8 Juli 2022 lalu.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah