Polri Ungkap Judi Online Internasional di Jawa Tengah, Ini Jumlah Uang yang Disita

- 22 Agustus 2022, 18:50 WIB
Kapolda Jawa Tengah saat Konferensi Pers pengungkapan Judi Online
Kapolda Jawa Tengah saat Konferensi Pers pengungkapan Judi Online /Miju/Tangkapan Layar Instagram @divisihumaspolri

MEDIA KUPANG - Kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J telah berdampak pada isu pemberantasan segala bentuk perjudian.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahkan mengeluarkan perintah kepada jajarannya terutama direktur, Kapolda, Kapolres, Kapolsek dan semua pihak yang memiliki kewenangan untuk memberangus perjudian.

Kapolri Sigit menegaskan jika instruksi ini tidak dilaksanakan maka siap untuk dipecat.

Menanggapi instruksi Kapolri tersebut, jajaran Polda Jawa Tengah (Jateng) bergerak cepat dan berhasil mengungkap 224 kasus judi dan mengamankan 381 tersangka.

Baca Juga: Gempa 5,8 M Guncang Lombok, Netizen : Agak Serem Ya!!!

Dikutip mediakupang.com dari akun Instagram Resmi Divisi Humas Polri @divisihumaspolri, Senin 22 Agustus 2022, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan jajaran Polda Jateng selama periode Januari sampai Juli 2022.

Adapun total uang hasil perjudian yang diamankan mencapai Rp 72 juta. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sedangkan bagi bandar judi online akan dikenakan tambahan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 miliar.

Baca Juga: Lantik George M Hadjoh sebagai Penjabat Walikota Kupang, Ini Pesan Viktor Laiskodat

Halaman:

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x