Tanggapan MS GMIT Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Di Alor

- 3 September 2022, 20:22 WIB
Ketua MS GMIT
Ketua MS GMIT /

Kelima, MS GMIT menghormati hak para korban dan orang tua serta keluarga untuk menempuh jalur hukum. Kami tidak menghalangi proses hukum bagi oknum yang 9bersangkutan untuk menemukan keadilan ddan kebenaran melalui mekanisme hukum di negeri kita.

Keenam, MS GMIT akan tetap mendukung proses pemulihan psikologis dan hukum bagi anak-anak korban sesuai aturan yang berlaku. Kami meminta perhatian pihak kepolisian untuk proses hukum berjalan seadil-adilnya.

MS GMIT juga berharap semua pihak agar turut melindungi para korban dari kekerasan berlapis.

Demikian komitmen dan sikap MS GMIT untuk penanganan kasus tersebut. 

Sebelumnya diberitakan, Seorang Vikaris (Calon Pendeta) yang bernama SAS (35) asal Kupang yang menjalankan tugas sebagai Vikaris di Kabupaten Alor diinformasikan melakukan perbuatan aib dan tercela.

Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap enam orang anak remaja di wilayah itu.

Pelaku saat ini telah berada di Kupang, dan tengah dalam upaya "pengejaran" aparat Reskrim Polres Alor yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Alor, IPTU. Jems Mbau, S.Sos.

Mbau kepada MEDIA KUPANG di Mapolres Alor, pada Jumat 2 September 2022 menjelaskan, dugaan kasus ini dilaporkan oleh warga dari Bukapiting, Kecamatan ATL.

Warga melapor berkaitan kasus dugaan persetubuhan terhadap enam orang anak yang dilakukan SAS (35) tahun yang melaksanakan tugas sebagai Vikaris di Alor. Pelaku berdasarkan data identitasnya, beralamat di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Anak yang menjadi korban dalam laporan kasus ini, Mbau menyebutkan, dua orang berstatus pelajar SMA, dan empat orang pelajar SMP. 

Halaman:

Editor: Okto Manehat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x