Atasi Naiknya Harga BBM, Kemnaker Cairkan BSU Rp600 Ribu bagi Pekerja, Cek Syarat dan Cara Daftar

- 13 September 2022, 19:32 WIB
Akibat naiknya harga BBM, Kemnaker mulai cairkan BSU Rp600 ribu untuk para pekerja. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Akibat naiknya harga BBM, Kemnaker mulai cairkan BSU Rp600 ribu untuk para pekerja. Berikut syarat dan cara daftar untuk mendapatkan bantuan tersebut. /Diolah dari situs Kemnaker/Media Kupang/HET.

MEDIA KUPANG – Akibat kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak), pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Program BSU ini, diberikan kepada pekerja dengan penghasilan atau gaji di bawah Rp3,5 juta. Nominal yang didapatkan senilai Rp600 ribu, dan telah cair sejak Senin, 12 September 2022.

Diketahui, calon penerima BSU yang diseleksi Kemnaker sebanyak 5.09 juta orang. Pada tahap pertama, sebanyak 4,36 juta orang akan menerima BSU dengan total keseluruhan mencapai Rp2,61 triliun.

Baca Juga: Kampung Derok yang Terpencil, Terisolasi dan Tertinggal di Kabupaten TTU, Tanpa Listrik dan Krisis Air Minum

Dilansir dari Antara, penerima BSU adalah setiap pekerja yang telah memiliki rekening Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN.

“Saya ingatkan, tahap pertama ini untuk penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dana BSU diteruskan ke Bank Himbara selaku bank penyalur melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya disalurkan kepada pekerja penerima BSU tahap pertama.

Adapun syarat penerima BSU Kemnaker, sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Dituding Alihkan Kasus Brigadir J dan Harga BBM, Hacker Bjorka: Saya Martir, Tidak Tahu Siapa Ferdy Sambo

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.

3. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.

5. Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program Kartu Prakerja, program Keluarga Harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan.

6. Memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Daftar Lengkap Nama Pejabat, Lembaga hingga Situs di Indonesia yang Jadi Korban Peretasan Hacker Bjorka

Lantas, bagaimana caranya untuk memastikan apakah seorang pekerja termasuk penerima BSU? Simak langkah-langkah berikut.

1. Calon penerima BSU mengunjungi situs resmi dari Kemnaker yaitu kemnaker.go.id.

2. Jika belum mempunyai akun, calon penerima BSU harus mendaftar terlebih dahulu dengan memilih bagian ‘Daftar Akun’ yang ada di pojok kanan halaman situs Kemnaker.

3. Isi data secara lengkap dalam pendaftaran akun tersebut.

4. Setelah itu aktivasi akun yang didaftarkan dengan menggunakan kode OTP yang telah dikirim ke nomor ponsel yang didaftarkan.

5. Jika akun sudah dibuat, selanjutnya lakukan login ulang di website kemnaker.go.id.

6. Lengkapi profil dari akun tersebut.

Baca Juga: Untuk Kemanusiaan, Presiden Jokowi Akan Terima Global Citizen Award Saat Hacker Bjorka Ungkap Kasus Munir

7. Jika profil sudah terbuat, untuk memeriksa apakah anda terdaftar BSU Kemnaker tinggal menglik bagian cek pemberitahuan.

8. Setelah itu jika calon penerima BSU sudah terdaftar, akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU.

Demikian syarat dan dan cara daftar bagi pekerja calon penerima BSU tahap II. Sebab pemerintah Indonesia melalui Kemnaker menganggarkan Rp8,783 triliun untuk BSU kepada lebih 14 juta pekerja akibat naiknya harga BBM.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: Kemnaker ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x