"Untuk melindungi UMKM tentunya harus segera dilakukan penindakan," tegasnya.
Bahkan, kata Komjen Agus, komitmen untuk melaksanakan kegiatan seperti ini, dilakukan seluruh polda yang wilayahnya bisa menjadi potensi masuknya barang ilegal dari luar.
"Kegiatan akan terus dilakukan bersama Mabes Polri agar kebijakan yg dikeluarkan dapat membuahkan hasil," katanya.
Dirjen Bea Cukai Askolani mengatakan bahwa penindakan impor baju bekas ilegal ini merupakan operasi bersama dengan Bareskrim Polri.
"Hasilnya sekarang ini, ada sekitar 7.363 bal pakaian bekas ilegal senilai Rp80 miliar. Langkah bersama ini untuk melindungi ekonomi domestik dan juga perlindungan kesehatan," tuturnya.
Dirjen Bea Cukai mengungkapkan bahwa tangkapan pakaian impor bekas berasal dari gudang-gudang domestik, yang masuk dari Singapura Malaysia, Vietnam, dan Thailand.
"Langkah-langkah penegakan dilakukan secara komprehensif dengan data intelijen dan semua institusi yang bisa melalukan pencegahan ini," pungkasnya.***