Akulina Dahu Datangi Mabes Polri Minta Kasusnya Dihentikan dan Pejabat Kapolres Belu Dicopot

11 Februari 2021, 15:52 WIB
Surat Tanda Terima laporan /Royan B/screenshot

MEDIA KUPANG - Akulina Dahu melalui kuasa hukumnya, Seven Alves Tes Mau mendatangi mabes Polri, Kamis 11 Februari 2021.

Kedatangan kuasa hukum ini untuk melaporkan kasus Akulina Dahu ke Kapolri demi  meminta keadilan hukum.

Tak hanya itu, Akulina yang menjadi tersangka dan sempat menjalani masa tahanan dalam kasus pidana pemilu Pilkada Belu 2020 ini juga meminta Kapolri mencopot Pejabat Kapolres Belu.

Pasalnya, meski kasusnya sudah kadaluarsa Kapolres Belu tak kunjung menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sementara itu, dua tersangka lainnya yang adalah anggota KPPS sudah mendapatkan SP3.

"2 Anggota KPPS sudah dapat SP3 sejak tanggal 5 Februari 2021. Tapi Akulina punya kok Kapolres belum keluarkan SP3. Hari ini Saya mendatangi Mabes Polri menyerahkan surat permohonan agar Kapolri memerintahkan Kapolres belu keluarkan SP3 dan minta juga Kapolres Belu dicopot," ungkap kuasa hukum Akulina, Seven Alves Tes Mau, SH.

Lebih lanjut Tes Mau mengatakan, kasus AD telah kadaluarsa 23 hari maka demi keadilan dan kepastian hukum bagi kliennya, harus diterbitkan SP3.

"Kami meminta Bapak Kapolri untuk memerintahkan Kapolres belu agar segera mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) dan mencopot Kapolres Belu. Hal ini penting untuk memulihkan hak-hak dan martabat klien kami yang telah tercoreng akibat penetapan tersangka dan penahanan selama 12 hari terhadap klien kmi," tegasnya.

Tes Mau lantas mempertanyakan alasan Kapolres Belu hanya menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka lainnya.

"Kenapa SP3 untuk AD tidak diterbitkan sampe hari ini. Ada apa nih dengan Kapolres Belu?" ujarnya.

Atas dasar itu, lanjutnya, Tes Mau mewakili kliennya mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan agar Bapak Kapolri menindak tegas Kapolres Belu yg telah bertindak sewenang-wenang dan arogan terhadap kliennya.

"Kapolres belu jangan hanya gagah-gagahan konferensi pers saat menetapkan AD sebagai tersangka saja tanngal 30 Desember 2020, tapi saat ini pun Kapolres harus secara kesatria mengumumkan ke publik bahwa kasus AD telah dihentikan," pungkasnya. ***

Editor: Royan B

Tags

Terkini

Terpopuler