Update Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan 5 Tersangka,  Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati

19 Agustus 2022, 19:02 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istrinya PC /Instagram @divpropampolri/

MEDIA KUPANG - Perkembangan penanganan kasus Brigadir J setelah sebulan lebih terungkap ke publik mulai terlihat. 

Publik yang awalnya meragukan penanganan kasus Brigadir J, perlahan mulai yakin.

Hal ini diungkap langsung oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam arahannya kepada seluruh jajarannya.

Dia menungkapkan bahwa pada awal kasus mencuat, kepercayaan publik kepada institusi Polri anjlok ke 28 persen.

Baca Juga: Amelia Pegawai Alfamart Sepakat Berdamai dengan Mariana

Namun setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka, prosentasinya langsung melejit kembali ke 78 persen.

Jenderal Sigit lantas meminta seluruh jajaran untuk menjaga marwah institusi Polri dan berusaha untuk terus meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Jenderal Sigit juga mengapresiasi tim khusus (timsus) yang telah bekerja keras mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan begitu banyak anggota Polri termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.

Update kasus Brigadir J hingga Jumat 19 Agustus 2022 adalah, sebelumnnya penyidik telah menetapkan empat tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, suami Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'aruf.

Baca Juga: Rekaman CCTV di Temukan, Ibu PC Terlibat Dalam Rangkaian Rencana Pembunuhan Brigadir J

Dan Siang ini, Jumat 19 Agustus 2022 bertambah lagi satu tersangka baru dalam kasus Brigadir J.

Tersangka baru tersebut adalah istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka tersebut diumumkan tim khusus (timsus) Polri siang tadi dengan sangkaan terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun pasal pembunuhan berencana yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Menyingkap Rahasia Desa Renrua Naik Level dari Sangat Tertinggal Jadi Cepat Berkembang dalam 5 Tahun

Dilansir antaranews, penetapan status tersangka terhadap Putri Candrawathi tersebut berdasarkan bukti-bukti kuat adanya keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan 'scientific crime investigation',
termasuk dengan alat bukti yang ada dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudara PC sebagai tersangka," kata Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi
menjelaskan tim penyidik melalui sejumlah tindakan penyidikan berhasil menemukan rekaman CCTV vital yang berada di TKP Duren Tiga.

Baca Juga: Akhiri Polemik Soal Pembatalan Nikah, Calon Pasutri dan Pihak Gereja Sepakat Berdamai

Rekaman CCTV tersebut, kata dia, menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di TKP Duren Tiga.

Dari hasil penyidikan tersebut, lanjut dia, dilakukan sejumlah pemeriksaan hingga tadi malam sampai pagi ini. Penyidik melakukan konfrontir untuk menjelaskan peran Putri Candrawathi dalam kasus tersebut.

"Tadi juga sudah disampaikan Bapak Ketua Tim Khusus bahwa Ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Andi menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sudah dilakukan sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Polisi vs Wartawan : Wartawan Terjatuh dan Pegang Bagian Tubuh Istri Kasat Lantas

Kemudian, Kamis 18 Agustus 2022 dijadwalkan pemeriksaan, tetapi Putri Candrawathi tidak hadir dengan alasan sakit.

Putri Candrawathi lantas mengirimkan surat keterangan sakit dari dokter, serta meminta untuk istirahat selama tujuh hari.

Meski tanpa kehadiran Putri Candrawathi, penyidik melakukan gelar perkara
untuk menetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling maupun yang ada di dekat TKP," kata Andi.

Andi menyebutkan rekaman CCTV atau DVR yang diperoleh di Pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga menjadi bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian sejak di rumah pribadi Jalan Saguling III sampai Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," kata Andi.

Terhadap Putri Candrawathi, penyidik menetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. ***

Editor: Ryohan B

Tags

Terkini

Terpopuler