Maling Uang Rakyat Pura-pura Sakit? Misi Mulia 'Wanita Emas' Kandas Dijemput Paksa Kejaksaan Agung

23 September 2022, 11:06 WIB
Pihak Kejaksaan Agung menjemput paksa 'Wanita Emas' di rumah sakit terkait kasus dugaan korupsi. /Kolase foto diolah dari ANTARA/Media Kupang.

MEDIA KUPANG – Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni, sosok yang lebih dikenal dengan sebutan 'Wanita Emas' dijemput paksa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kejagung).

Wanita Emas itu dijemput paksa Jaksa Agung dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saat diperiksa, Hasnaeni tidak kooperatif.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Artinya tidak kooperatif,” kata Semdana pada Kamis, 23 September 2022 dilansir Antara.

Baca Juga: Reza Arap Mengaku jadi Play Boy Karena Turunan dari Ayahnya, Netizen dibuat Geram

Akibat beberapa kali mangkir ketika dipanggi Kejagung, “penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan (Wanita Emas)."

Saat dijemput di rumah sakit, tampak Wanita Emas itu menggunakan kursi roda. Namun ia masih saja melakukan perlawanan ketika pihak Kejagung ingin memasukkannya ke dalam mobil, ia menolak.

Usai pemeriksaan, Wanita Emas itu pun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast.

Sebelumnya, Wanita Emas itu pernah diperiksa sebagai saksi perkara itu pada Rabu, 31 Agustus 2022 lalu.

Dirdik Jampidsus Kuntadi menjelaskan, sebelum Hasnaeni ditetapkan sebagai tersangka, Wanita Emas itu mendatangi sebuah rumah sakit dan meminta untuk dirawat. Diduga, itu hanya siasat.

Baca Juga: Jangan Mau Ditakut-takuti Polisi, Urus dulu Ferdy Sambo, Najwa Shihab Minta Maaf ke Polri?

Wanita Emas itu beralasan sakit, lalu penyidik berkonsultasi dengan pihak manajemen rumah sakit dan dokter yang merawatnya. Tak hanya itu, penyidik Kejagung pun membawa dokter untuk memeriksa kondisi kesehatan Hasnaeni.

"Kesimpulannya, yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di Kejaksaan dan pada hari ini (Kamis), kami jemput dari rumah sakit untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," ungkap Kuntadi.

Dalam kasus tersebut, Hasnaeni disangkakan dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Wanita Emas itu, penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan seorang pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Kristiadi Juli Hardjanto.

Selanjutnya, Direktur Utama PT. Waskita Beton Precast, Jasot Subana yang berstatus tahanan KPK pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kilas Sejarah Kefamnanu, Kota Kecil di Timor Barat TTU yang Namanya Jadi Aneh Ketika Ditulis dan Diucapkan

Sebelum ketiga orang tersebut, sebelumnya pun penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Para tersangka itu antara lain, Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono dan Anugriatno.

Sanitiar Burhanuddin menyebut, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast senilai Rp2,5 triliun.

Diketahui, Hasnaeni dijuluki sebagai Wanita Emas karena dirinya mendirikan Partai Era Masyarakat Sejahtera (Partai Emas).***

 

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler