Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs Siap Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

10 Oktober 2022, 17:10 WIB
Ferdy Sambo bersama para tersangka lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J siap diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. /HET/Dok. Kejaksaan Agung.

MEDIA KUPANG – Kasus pembunuhan Brigadir J (Yosua Hutabarat) akan memasuki babak baru. Mengingat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menunggu pelimpahan berkas dakwaan seluruh tersangka, Ferdy Sambo Cs.

Pelimpahan berkas dimaksud yaitu dari Kejaksaan Agung kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait perkara pembunuhan Brigadir J, Obstruction of Justice, dan kesiapan menyidangkan perkara tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri pada 10 Oktober 2022 dikabarkan telah melimpahkan 12 berkas perkara dan 11 surat dakwaan Ferdy Sambo Cs ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Gol Tunggal Pedri Bawa Barcelona Menang Tipis Lawan Celta Vigo

Pelimpahan berkas itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"(Kasus Ferdy Sambo Cs) yang dilimpahkan itu ada 12 berkas perkara, 11 surat dakwaan," kata Sumedana pada Senin, 10 Oktober 2022, dilansir PMJ News.

Sumedana menjelaskan, berkas perkara yang dilimpahkan tersebut terdiri dari 11 tersangka yang terkait kasus pembunuhan Brigadir J. "Dari 11 tersangka termasuk Obstruction of Justice. Yang lima kan itu udah pembunuhan aja."

Di lain pihak, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, PN Jaksel telah melakukan persiapan termasuk koordinasi denga berbagai pihak terkait.

"Tentu saja yang namanya persiapan, terkait dengan koordinasi dengan kejaksaan, dengan kepolisian, dengan pengamanan sidang, bahkan dengan rekan media pun kami pasti akan menyiapkan supaya semua berjalan dengan baik," jelas Djuyamto.

Baca Juga: Ulang Tahun Beatifikasi Beato Carlo Acutis, Milenial Pertama yang Dibeatifikasi dalam Sejarah Gereja Katolik

Lebih lanjut ia menyebutkan, lokasi persidangan dari seluruh tersangka dalam kasus tersebut saat ini masih tetap diselenggarakan sesuai rencana yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sampai hari ini belum ada perubahan ya, yang ada di PN Jaksel ini. Kecuali nanti kalau ada petunjuk lebih lanjut dari pimpinan maupun dari Mahkamah Agung. Itu bisa karena ada preseden sebelumnya, kita kan waktu sidang Ahok pernah di Dinas Pertanian."

Djuyamto berharap, masyarakat dapat mengerti keterbatasan tempat di ruangan persidangan sehingga tidak banyak orang dapat memasuki ruangan. Namun ia memastikan persidangan dapat disaksikan melalui publikasi media.

"Kalau secara formal bahwa ruang sidang dibatasi itu tentu kan rekan publik pasti paham, berapa kapasitas PN Jaksel.”

“Makanya kemarin dengan teman-teman media, terutama liputan, kita sudah koordinasi. Salah satu contoh koordinasi agar liputan TV cukup TV full, nanti bisa di-share," ungkapnya.

Baca Juga: Daftar Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Cs yang Mengenakan Rompi Merah Kejaksaan Agung

Diberitakan sebelumnya, para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J terkait pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah diserahkan penyidik Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung.

Selain para tersangka, barang bukti pun diserahkan kepada Kejaksaan Agung dalam pelimpahan tahap dua terkait peristiwa sadis, pembunuhan Brigadir J yang merupakan salah satu ajudan Ferdy Sambo.

Para tersangka mengenakan rompi merah ketika tampil di hadapan publik. Rompi merah itu sendiri merupakan baju tahanan pidana umum, khas Kejaksaan Agung.***

Editor: Efriyanto Tanouf

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler