Ferdy Sambo di Vonis Mati, ini Hal yang Memberatkan Terdakwa Menurut Hakim

13 Februari 2023, 19:25 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

MEDIA KUPANG - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di vonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Putusan vonis hukuman mati oleh majelis hakim dijatuhkan kepada Ferdy Sambo  atas perbuatannya yang terlibat dalam perkara pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Melansir PMJ News, Senin 13 Februrari 2023, dalam keputusan vonisnya, majelis hakim memaparkan berbagai pertimbangan sebagai bagian dari vonisnya, seperti hal yang memberatkan dan meringankan.

Salah satu hal yang memberatkan yakni perbuatan dari Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudannya yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Baca Juga: Jet Tempur Militer USA Tembak Jatuh Benda Mirip UFO

“Perbuatan terdakwa dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun. Perbuatan terdakwa mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim juga mengatakan bahwa perbuatan dari terdakwa Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat lantaran kedudukannya saat itu sebagai Kadiv Propam Polri, serta menyebabkan banyak anggota Polri yang lain terlibat.

“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo juga dianggap berbelit-belit selama menjalani persidangan serta tidak mengakui perbuatannya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, majelis hakim menilai tidak ada hal-hal yang dapat meringankan vonis dari terdakwa Ferdy Sambo.

“Tidak ada hal meringankan dalam perkara ini,” tandasnya

Putusan vonis mati Hakim kepada Ferdy Sambo disambut sukacita oleh warganet. Berikut komentar Warganet dirangkum MediaKupang.com dari Instagram @pmjnews Senin 13 Februari 2023.

"Alhamdulillah gak sia² nonton dari pagi," komentar @susidwihanifah.

Baca Juga: BREKING NEWS! Ferdy Sambo di Vonis Mati atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

"Asal hukuman mati nya di saksiin keluarga almarhum ya pak.. jangan cuma putusan doang, alibi hukuman mati .. abis itu terdakwa hidup bebas d luar negri ganti nama , oplas , smuaaaaa nya bisa karna duitttt," tulis @2805_nima.

"Kalo gak di hukum mati nanti citra polri bakal jelek terus... Semua polisi baik pasti di cap jahat sama masyarakat kalo pak fs gak di hukum mati... Yaudalah mo gimana lagi udah jalan nya begini... Gue mah tetep bela Bharada E si brimob jujur," komentar @abcdesy_14.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler