Menkominfo Johnny G Plate Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini yang Ditanyakan

15 Februari 2023, 08:07 WIB
Johnny G Plate setelah diperiksa Kejaksaan Agung /Tangkapan layar video yang beredar /AS Rabasa

MEDIA KUPANG - Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi Mega korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Setelah sebelumnya pemeriksaan dibatalkan karena alasan mendampingi Presiden, sesuai jadwal ulang Kejaksaan Agung, Johnny G Plate pun diperiksa.

Pria asal Manggarai Flores itu diperiksa terkait triliunan rupiah yang dikorupsi di dalam tubuh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Simak Lima Nota Kesepahaman Indonesia dengan Timor Leste, Pertemuan Presiden Jokowi dan Perdana Menteri RDTL

Dilansir dari Liputan6, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah diperiksa 9 jam oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Selasa 14 Februari 2023.

Adapun yang bersangkutan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Tahun 2020-2022.

Politikus NasDem ini mengaku diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) dan kewenangan Kominfo terhadap Badan Layanan Umum (BLU) BAKTI.

Baca Juga: Surat Terbuka dan Peneguhan dari Goenawan Mohamad kepada Bharada E

"Hari ini saya memenuhi pemanggilan kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan sebagai seorang Warga Negara Indonesia dan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika,” tutur Johnny di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

"Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan diberlakukan di kejaksaan Agung terkait dengan permasalahan pembangunan BTS 4G pada badan pelayanan umum BAKTI yang ada di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai non-eselon," sambungnya.

Menurut Johnny, BLU BAKTI memang berada di bawah Kominfo. Meski merupakan organisasi non-eselon, sebagai pimpinan di Kominfo dia tetap menghadapi proses hukum dan tidak cuci tangan, yang dibuktikan dengan memenuhi panggilan Kejagung.

Baca Juga: Hotman Paris : Hukuman Mati Ferdy Sambo Bisa Diringankan Melihat Pasal dalam KUHP yang Baru

"Terhadap pertanyaan-pertanyaan penyidik saya jawab karena itu memang aturannya. Secara khusus yang terkait tugas pokok, fungsi dan kewenangan saya sebagai Menkominfo," jelas dia.

Dia pun mengaku siap dimintai keterangan lagi oleh pihak penyidik Kejagung, jika keterangannya dibutuhkan.

"Apabila Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan keterangan, maka tentu sebagai warga negara dan sebagai pimpinan kementerian, saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," kata Johnny.

Baca Juga: Manggarai Timur Meraih Piagam Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 5 orang seagai tersangka. Adapun tersangka yang baru ditetapkan pada Senin, 6 Februari 2023 yakni Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka IH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 6 Februari 2023 sampai dengan 25 Februari 2023,” tutur Ketut dalam keterangannya, Kamis 9 Februari 2023.

Adapun peran Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati Pada Kasus Pembunuhan Brigadir J

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu tersangka AAL, tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH,” jelas Ketut.

Begitu juga tersangka Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment. "Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium," tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.***

Editor: AS Rabasa

Sumber: Liputan 6

Tags

Terkini

Terpopuler