Ketua Araksi NTT Alfed Baun, Ditangkap Kejari TTU Karena Terlibat Kasus Pemerasan

15 Februari 2023, 21:13 WIB
Alfred Baun ditangkap Kejari TTU /Miju/

MEDIA KUPANG - Ketua Araksi NTT, Alfred Baun, SH ditangkap penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa 14 Februari 2023.

Dalam proses penangkapan itu, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) menggeledah kediamanan pribadi Ketua Araksi NTT, Alfred Baun di So’E, Kabupaten TTS.

Melansir penatimor.com, Rabu 15 Februari 2023, dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejari TTU menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit laptop dan 1 buah handphone, serta beberapa barang bukti lain.

Proses penggeledahan dipimpin langsung Kasi Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH., dan tim jaksa.

Baca Juga: Alasan Ayah Mencabuli Anak Tiri Usia 17 Tahun Hingga Hamil 6 Bulan di Musi Rawas Buat Geram Netizen

Penggeledahan dilakukan menyusul adanya dugaan laporan dan pengaduan palsu serta dugaan pemerasan terhadap terhadap sejumlah kepala desa.

Selain Alfred Baun, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Ketua Araksi TTU Charli Baker dan beberapa anggota, termasuk seorang oknum wartawan.

Dari pemeriksaan itu, jaksa juga menyita empat buah handphone yang diduga digunakan sebagai alat bukti komunikasi.

“Hari ini Tim Penyidik Kejari TTU melakukan penggeledahan di rumah Ketua salah satu ormas di So’E, berinisial AB. Penggeledahan dilakukan setelah mendapat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Tipikor Kupang, untuk kepentingan penyidikan laporan palsu,” ungkap Kajari TTU, Roberth Jimmy Lambila, didampingi Kasi Pidum dan Kasi Barang Bukti.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dibakar, Pilot Disandra, OPM Rilis Video saat Kejadian

Roberth mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan sejumlah pihak atas laporan atau pengaduan palsu.

Tak hanya itu, ada sejumlah pihak juga mengaku diperas oleh anggota ormas tersebut dengan besarannya bervariasi.

Modus operandinya, tersangka melakukan pengumpulan data proyek pemerintah lalu dengan data-data tersebut digunakan untuk menakuti dan memeras target dengan membuat laporan palsu ke jalur hukum.

Baca Juga: Pilot Susi Air Philip Merthens yang Disandra OPM Dikabarkan Masih Hidup, Cek Link Video

“Status kasus hukum kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, dan penyidik sedang melakukan pengembangan, sebelum melaksanakan penahanan,” tandas Kajari Roberth.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Pena Timor

Tags

Terkini

Terpopuler