Setelah Divonis 1,5 tahun Penjara, Bharada Richard Eliezer akan Hadapi Sidang Kode Etik Polri

16 Februari 2023, 13:06 WIB
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Hakim Pertimbangkan Status JC /Antara/

MEDIA KUPANG - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menjadwalkan pelaksanaan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Informasi penjadwalan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta Rabu 16 Februari 2023

"Sudah dijadwalkan oleh Propam (Profesi dan Pengawasan). Nanti apabila jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya, insya Allah akan segera mungkin saya sampaikan," ujarIrjen Pol Dedi Prasetyo dikutip MediaKupang.com dari Instagram @mabespolrinews.

Nantinya, para pimpinan sidang kode etik bakal mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat, pendapat para ahli, dan status justice collaborator Eliezer. Irjen Pol Dedi mengatakan, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah berpesan untuk mendengarkan suara masyarakat.

Baca Juga: Kepala Dinas Perhubungan Akan Laporkan 'Anak Emas' Bupati Manggarai Timur ke Sekda

"Karena yang terpenting rasa keadilan masyarakat harus dapat terpenuhi dan komitmen Polri bahwa kasus ini dibuka secara terang benderang, setransparan mungkin," ujar Irjen Pol Dedi.

Irjen Pol Dedi pun kembali menegaskan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menjatuhkan hukuman pidana selama 1,5 tahun penjara kepada Eliezer.

"Pada dasarnya Polri mengambil sikap menghormati apa yang sudah menjadi keputusan hakim, karena proses persidangan sudah cukup panjang dan seluruh pembuktian sudah cukup detail," ujar Irjen Pol Dedi.

Baca Juga: 1,6 Tahun atau 1,5 Tahun Vonis untuk Richard Eliezer, Simak Penjelasan Berikut

Richard Eliezer divonis 1,5 tahun oleh Majelis Hakim PN Jaksel pada Rabu, 15 Februari 2023. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya yaitu 12 tahun penjara.

Warganet kemudian memberikan harapan kepada Polri terkait dengan sidang kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer.

"Masyarakat pasti mendukung pahlawan kejujuran itu adl Ricard E Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar Allahuakbar," komentar @chery7044.

Baca Juga: Kepala Sekolah Akhiri Hidup Diduga dengan Cara Bunuh Diri dengan Seutas Tali Rafia

"Doa terbaik untuk ichad.. kami dukng Bharada Eliezer kembali menjadi anggota POLRI," tulis @ost_dame.

"Smoga icad kembali menjadi brimob," komentar @nyemnyem94.

"Semangattt icadddd.. kami dukung bharada Eliezer kembali menjadi Anggota polri," tulis @mrs.masayu_tyaa.***

Editor: Primus Nahak

Sumber: Instagram @mabespolrinews

Tags

Terkini

Terpopuler