"Kenapa SP3 untuk AD tidak diterbitkan sampe hari ini. Ada apa nih dengan Kapolres Belu?" ujarnya.
Atas dasar itu, lanjutnya, Tes Mau mewakili kliennya mendatangi Mabes Polri untuk menyerahkan surat permohonan agar Bapak Kapolri menindak tegas Kapolres Belu yg telah bertindak sewenang-wenang dan arogan terhadap kliennya.
"Kapolres belu jangan hanya gagah-gagahan konferensi pers saat menetapkan AD sebagai tersangka saja tanngal 30 Desember 2020, tapi saat ini pun Kapolres harus secara kesatria mengumumkan ke publik bahwa kasus AD telah dihentikan," pungkasnya. ***