"Atas informasi itu, anggota kami langsung mendatangi beberapa Pub tersebut. Dan betul menemukan kebenaran bahwa, ada anak-anak dibawah umur yang dipekerjakan," jelasnya.
Dirinya mengungkapkan bahwa, saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Pelaku usaha Pub juga melanggar pasal 88 Undang-Undang 23 Tahun 2002 tentang dugaan pidana eksploitasi terhadap anak.***